Pembekuan Air AsiaTidak Berdampak ke Bandara Ngurah Rai
A
A
A
BADUNG - Terkait pembekuan sementara penerbangan Airasia rute Surabaya – Singapura dan penertiban izin rute oleh Kementerian Perhubungan, General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado menyatakan, bahwa keputusan tersebut tidak memberikan dampak khusus kepada bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Memang ada 2 penerbangan dari Surabaya tujuan Denpasar yang belum mendapatkan izin rute dari pihak Kementerian Perhubungan, yaitu Airasia QZ7620 dan Lion Air JT 990. Namun,hal tersebut tidak berdampak langsung pada operasional penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai,” katanya, di Badung, Kamis (08/01/2015).
Dijelaskan lebih lanjut bahwa sebagai pengelola bandara, Angkasa Pura I memiliki tanggungjawab dan wewenang dalam menyediakan fasilitas dan infrastruktur kebandarudaraan.
“Tugas kami adalah memastikan seluruh fasilitas dan infrastruktur bandara tersedia dengan baik, seperti kondisi landasan yang laik, ketersediaan tempat parkir pesawat, kursi, trolley dan ruang tunggu penumpang," paparnya.
Dirinya menambahkan, bahwa intinya supporting terhadap kelancaran operasional penerbangan, sedangkan hal yang berkaitan dengan perijinan penerbangan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan dan Otoritas Bandara selaku pihak regulator.
Untuk memastikan kelancaran, pihak bandara sudah melakukan koordinasi dengan pihak maskapai yang penerbangannya sedang direview oleh Kementerian Perhubungan agar dapat mengkomunikasikan kondisi ini dengan para calon penumpang serta memerhatikan hak-hak penumpang dalam hal reschedule atau refund.
“Memang ada 2 penerbangan dari Surabaya tujuan Denpasar yang belum mendapatkan izin rute dari pihak Kementerian Perhubungan, yaitu Airasia QZ7620 dan Lion Air JT 990. Namun,hal tersebut tidak berdampak langsung pada operasional penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai,” katanya, di Badung, Kamis (08/01/2015).
Dijelaskan lebih lanjut bahwa sebagai pengelola bandara, Angkasa Pura I memiliki tanggungjawab dan wewenang dalam menyediakan fasilitas dan infrastruktur kebandarudaraan.
“Tugas kami adalah memastikan seluruh fasilitas dan infrastruktur bandara tersedia dengan baik, seperti kondisi landasan yang laik, ketersediaan tempat parkir pesawat, kursi, trolley dan ruang tunggu penumpang," paparnya.
Dirinya menambahkan, bahwa intinya supporting terhadap kelancaran operasional penerbangan, sedangkan hal yang berkaitan dengan perijinan penerbangan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan dan Otoritas Bandara selaku pihak regulator.
Untuk memastikan kelancaran, pihak bandara sudah melakukan koordinasi dengan pihak maskapai yang penerbangannya sedang direview oleh Kementerian Perhubungan agar dapat mengkomunikasikan kondisi ini dengan para calon penumpang serta memerhatikan hak-hak penumpang dalam hal reschedule atau refund.
(dol)