Rini: Ada Kesalahpahaman Rekomendasi BPK oleh BUMN
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku ada kesalahpahaman terkait baru 65% rekomendasi BPK yang dipatuhi perusahaan pelat merah.
Dia mengatakan, para pejabat BUMN terkadang menganggap beberapa rekomendasi BPK bukan menjadi hal signifikan dari keseharian korporasi.
"Ada kesalahpahaman, ini (rekomendasi) dianggap bukan penting dari keseharian korporasi. Ini harus dijelaskan juga," ujarnya di gedung BPK RI, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Sebab itu, Rini mengapresiasi langkah BPK yang memanggil seluruh jajaran direksi dan komisaris BUMN, untuk dapat duduk bersama membahas mengenai signifikansi rekomendasi tersebut.
"Makanya ini akan duduk sama-sama untuk betul-betul melihat apa persoalannya. BPK harus direspon walaupun bukan dianggap signfikan. Mulai besok duduk hingga lima hari yang akan datang duduk bersama," tutur dia.
Rini mengatakan, BPK akan menekankan bahwa pemeriksaan perusahaan negara akan berbeda mekanismenya dengan pemeriksaan untuk pemerintah daerah, kabupaten atau provinsi.
"Ini sangat krusial karena posisinya korporasi, sebagai Pemda kan beda. Menyambut baik pemikiran BPK untuk membedakan cara pemeriksaannya," tandasnya.
(Baca: Hanya 65% Rekomendasi BPK Ditindaklanjuti BUMN)
Dia mengatakan, para pejabat BUMN terkadang menganggap beberapa rekomendasi BPK bukan menjadi hal signifikan dari keseharian korporasi.
"Ada kesalahpahaman, ini (rekomendasi) dianggap bukan penting dari keseharian korporasi. Ini harus dijelaskan juga," ujarnya di gedung BPK RI, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Sebab itu, Rini mengapresiasi langkah BPK yang memanggil seluruh jajaran direksi dan komisaris BUMN, untuk dapat duduk bersama membahas mengenai signifikansi rekomendasi tersebut.
"Makanya ini akan duduk sama-sama untuk betul-betul melihat apa persoalannya. BPK harus direspon walaupun bukan dianggap signfikan. Mulai besok duduk hingga lima hari yang akan datang duduk bersama," tutur dia.
Rini mengatakan, BPK akan menekankan bahwa pemeriksaan perusahaan negara akan berbeda mekanismenya dengan pemeriksaan untuk pemerintah daerah, kabupaten atau provinsi.
"Ini sangat krusial karena posisinya korporasi, sebagai Pemda kan beda. Menyambut baik pemikiran BPK untuk membedakan cara pemeriksaannya," tandasnya.
(Baca: Hanya 65% Rekomendasi BPK Ditindaklanjuti BUMN)
(izz)