Kemenhub Tetapkan 5 Maskapai Langgar Izin Penerbangan

Jum'at, 09 Januari 2015 - 17:49 WIB
Kemenhub Tetapkan 5...
Kemenhub Tetapkan 5 Maskapai Langgar Izin Penerbangan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hasil auditnya telah menetapkan lima maskapai penerbangan melanggar izin penerbangan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menuturkan, berdasarkan audit dan hasil investigasi yang dilakukan Kemenhub, diperoleh data sebanyak 61 penerbangan, telah ditetapkan lima maskapai melanggar izin penerbangan.

"Berdasarkan audit tersebut, diperoleh data bahwa sebanyak 61 penerbangan, dari lima maskapai yang melanggar perizinan yang telah ditetapkan," ujarnya di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Dia mengatakan, lima maskapai yang melanggar izin tersebut termasuk maskapai milik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan brand Susi Air.

"Garuda Indonesia ada empat pelanggaran izin, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran," ungkapnya.

Jonan menuturkan, pemeriksaan terhadap maskapai tersebut dilakukan di lima wilayah otoritas bandara, yang tersebar di wilayah Cengkareng, Medan, Surabaya, Makassar, dan Denpasar.

"Atas dasar temuan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara akan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran tersebut. Jadi enggak boleh terbang," tegasnya.

Menhub meminta maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut segera mengajukan izin dengan persyaratan yang lengkap.

"Jadi, saya jamin kalau ajukan sore ini, akan segera diproses. Kalau izinnya lengkap, satu hari sudah keluar. Sebagai tindak lanjut audit, kami juga sudah instruksikan Dirjen Perhubungan Udara untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perundangan secara keseluruhan," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Pengembalian Tiket Pesawat...
Pengembalian Tiket Pesawat dengan Voucher, Ini Kata Kemenhub
Hapus Monopoli Jasa...
Hapus Monopoli Jasa Kepelabuhanan, Ditjen Hubla Teken Perjanjian Konsesi dengan PT LIS
Kapasitas Penumpang...
Kapasitas Penumpang Pesawat Akan Diizinkan 100% Secara Berkala
Berita Terkini
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
17 menit yang lalu
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
27 menit yang lalu
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
1 jam yang lalu
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
1 jam yang lalu
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
3 jam yang lalu
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
11 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved