Kemenhub Tetapkan 5 Maskapai Langgar Izin Penerbangan

Jum'at, 09 Januari 2015 - 17:49 WIB
Kemenhub Tetapkan 5 Maskapai Langgar Izin Penerbangan
Kemenhub Tetapkan 5 Maskapai Langgar Izin Penerbangan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hasil auditnya telah menetapkan lima maskapai penerbangan melanggar izin penerbangan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menuturkan, berdasarkan audit dan hasil investigasi yang dilakukan Kemenhub, diperoleh data sebanyak 61 penerbangan, telah ditetapkan lima maskapai melanggar izin penerbangan.

"Berdasarkan audit tersebut, diperoleh data bahwa sebanyak 61 penerbangan, dari lima maskapai yang melanggar perizinan yang telah ditetapkan," ujarnya di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Dia mengatakan, lima maskapai yang melanggar izin tersebut termasuk maskapai milik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan brand Susi Air.

"Garuda Indonesia ada empat pelanggaran izin, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran," ungkapnya.

Jonan menuturkan, pemeriksaan terhadap maskapai tersebut dilakukan di lima wilayah otoritas bandara, yang tersebar di wilayah Cengkareng, Medan, Surabaya, Makassar, dan Denpasar.

"Atas dasar temuan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara akan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran tersebut. Jadi enggak boleh terbang," tegasnya.

Menhub meminta maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut segera mengajukan izin dengan persyaratan yang lengkap.

"Jadi, saya jamin kalau ajukan sore ini, akan segera diproses. Kalau izinnya lengkap, satu hari sudah keluar. Sebagai tindak lanjut audit, kami juga sudah instruksikan Dirjen Perhubungan Udara untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perundangan secara keseluruhan," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3826 seconds (0.1#10.140)