Kemenhub Tetapkan 5 Maskapai Langgar Izin Penerbangan

Jum'at, 09 Januari 2015 - 17:49 WIB
Kemenhub Tetapkan 5...
Kemenhub Tetapkan 5 Maskapai Langgar Izin Penerbangan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hasil auditnya telah menetapkan lima maskapai penerbangan melanggar izin penerbangan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menuturkan, berdasarkan audit dan hasil investigasi yang dilakukan Kemenhub, diperoleh data sebanyak 61 penerbangan, telah ditetapkan lima maskapai melanggar izin penerbangan.

"Berdasarkan audit tersebut, diperoleh data bahwa sebanyak 61 penerbangan, dari lima maskapai yang melanggar perizinan yang telah ditetapkan," ujarnya di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Dia mengatakan, lima maskapai yang melanggar izin tersebut termasuk maskapai milik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan brand Susi Air.

"Garuda Indonesia ada empat pelanggaran izin, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran," ungkapnya.

Jonan menuturkan, pemeriksaan terhadap maskapai tersebut dilakukan di lima wilayah otoritas bandara, yang tersebar di wilayah Cengkareng, Medan, Surabaya, Makassar, dan Denpasar.

"Atas dasar temuan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara akan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran tersebut. Jadi enggak boleh terbang," tegasnya.

Menhub meminta maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut segera mengajukan izin dengan persyaratan yang lengkap.

"Jadi, saya jamin kalau ajukan sore ini, akan segera diproses. Kalau izinnya lengkap, satu hari sudah keluar. Sebagai tindak lanjut audit, kami juga sudah instruksikan Dirjen Perhubungan Udara untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perundangan secara keseluruhan," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Pengembalian Tiket Pesawat...
Pengembalian Tiket Pesawat dengan Voucher, Ini Kata Kemenhub
Hapus Monopoli Jasa...
Hapus Monopoli Jasa Kepelabuhanan, Ditjen Hubla Teken Perjanjian Konsesi dengan PT LIS
Kapasitas Penumpang...
Kapasitas Penumpang Pesawat Akan Diizinkan 100% Secara Berkala
Berita Terkini
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC Asset Bahas Strategi Cerdas Investasi Lewat IG Live Sore Ini
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Segram Jadi Rp2,63 Juta
1 jam yang lalu
Cyber Breaker Season...
Cyber Breaker Season 3 Jembatani Kebutuhan SDM Digital Pemerintah dan Sektor Bisnis
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,24% ke Level 6.056
1 jam yang lalu
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
2 jam yang lalu
Heboh Pengadaan Kipas...
Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry: Saya Tidak Tahu
2 jam yang lalu
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved