Jasindo Siap Salurkan Klaim Asuransi Korban AirAsia
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Albertus Patarru menyatakan, pihaknya sudah siap menyalurkan klaim asuransi korban pesawat AirAsia QZ8501.
Proses pendataan korban kecelakaan Airasia QZ8501 terkait penyelesaian tanggungan akan dilakukan oleh loss adjuster dan solicitor.
"Asuransi itu sudah berada di posko, ada loss adjuster dan solicitor. Jadi, untuk dana kami sudah siap. Namun, untuk penyerahan, dibutuhkan ahli waris dan surat kematian," jelas Albertus saat konferensi press di Menara Merdeka, Jakarta, Jumat (9/1/2015)
Lebih lanjut, dia mengatakan, ahli waris harus disesuaikan dengan latar belakang keluarga. "Seperti Islam, kan sudah jelas hukum ahli warisnya. Namun, untuk etnis Tionghoa bisa menyesuaikan dengan keputusan pengadilan," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga menunggu proses pencarian korban sehingga bisa diputuskan apakah asuransi yang diberikan berupa asuransi kematian.
"Misal, dari 155 penumpang, kan tidak semua ditemukan. Sebab itu, dari pihak berwenang harus ada surat keterangan kematian untuk mempermudah proses pencairan tanggungan," tandas Albertus.
Proses pendataan korban kecelakaan Airasia QZ8501 terkait penyelesaian tanggungan akan dilakukan oleh loss adjuster dan solicitor.
"Asuransi itu sudah berada di posko, ada loss adjuster dan solicitor. Jadi, untuk dana kami sudah siap. Namun, untuk penyerahan, dibutuhkan ahli waris dan surat kematian," jelas Albertus saat konferensi press di Menara Merdeka, Jakarta, Jumat (9/1/2015)
Lebih lanjut, dia mengatakan, ahli waris harus disesuaikan dengan latar belakang keluarga. "Seperti Islam, kan sudah jelas hukum ahli warisnya. Namun, untuk etnis Tionghoa bisa menyesuaikan dengan keputusan pengadilan," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga menunggu proses pencarian korban sehingga bisa diputuskan apakah asuransi yang diberikan berupa asuransi kematian.
"Misal, dari 155 penumpang, kan tidak semua ditemukan. Sebab itu, dari pihak berwenang harus ada surat keterangan kematian untuk mempermudah proses pencairan tanggungan," tandas Albertus.
(dmd)