Kini Asuransi Jasindo dan Petani Terhubung dalam Satu Aplikasi

Rabu, 12 Agustus 2020 - 09:21 WIB
loading...
Kini Asuransi Jasindo dan Petani Terhubung dalam Satu Aplikasi
Digitalisasi merupakan salah satu target yang dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo pada tahun 2020, salah satunya dengan aplikasi SIAP khusus untuk asuransi pertanian. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Digitalisasi merupakan salah satu target yang dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo pada tahun 2020, salah satunya dengan aplikasi SIAP khusus untuk asuransi pertanian. SIAP merupakan akronim dari Sistem Informasi Asuransi Pertanian.

Menurut Diwe Novara, Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo, aplikasi SIAP dibuat untuk memudahkan pendaftaran asuransi pertanian program pemerintah.

“Melalui aplikasi ini, prinsip transparansi dan akuntabilitas pun akan sangat terjaga. Karena pihak terkait bisa memantau pelaksanaan asuransi program pemerintah melaui aplikasi ini,” terangnya.

(Baca Juga: Asuransi Jasindo Siap Dongkrak Penjualan Melalui Platform Digital )

Di aplikasi ini terdapat beberapa fitur seperti, pendaftaran peserta, e-polis, pelunasan premi, pelaporan, hingga petani dan petugas penyuluh lapangan (PPL) dapat mengunggah dokumen klaim awal serta SK DPD.

“Melalui aplikasi SIAP tersebut, akan memudahkan para petani dalam proses pendaftaran, monitoring proses penutupan dan klaim, mengunduh e-polis, dan percepatan laporan awal klaim,” lanjutnya

Sejak Oktober 2015, Asuransi Jasindo dan Kementerian Pertanian menghadirkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi petani dari risiko-risiko dan meningkatkan daya saing usaha petani padi.

Hal ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang Undang (UU) nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, khususnya pelaksanaan strategi perlindungan petani melalui asuransi pertanian.

(Baca Juga: Asuransi Rangka Kapal Jasindo Cetak Kenaikan 64% )

“Melalui asuransi ini para petani dapat melindungi dari risiko kerugian nilai ekonomi usaha tani padi akibat gagal panen agar petani tetap memiliki modal kerja untuk penanaman berikutnya,” kata Diwe.

Ganti rugi diberikan kepada peserta asuransi yang umur padinya sudah melewati 10 hari atau dengan tingkat dan luas kerusakan mencapai lebih dari 755. Besarnya ganti rugi adalah Rp 6 juta per hektar per musim tanam. Jika kurang atau tidak genap kelipatan satu hektare, maka ganti rugi akan dihitung secara proporsional.

“Aplikasi ini juga menjadi solusi di tengah pandemi Covid-19. Sehingga para petani dan PPL tak perlu lagi bertatap muka dengan pihak Asuransi Jasindo, namun tetap memiliki ikatan yang kuat,” tutupnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1498 seconds (0.1#10.140)