Aturan Ekspor-Impor Migas Diperketat
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan baru yang memperketat kegiatan ekspor dan impor bahan bakar minyak (BBM), gas bumi, dan bahan bakar lainnya.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 03/M-DAG/PER/1/2015 tanggal 5 Januari 2015, yang merupakan penyempurnaan dari Permendag No. 42/MDAG/ PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel beralasan penerbitan aturan baru itu dalam rangka pengetatan dan pengawasan ekspor dan impor migas sebagai produk strategis dan sumber penerimaan negara. “Dengan ketentuan baru ini, setiap lalu lintas keluar-masuk migas akan tercatat atau terdata dengan lebih baik sehingga tercipta transparansi,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.
Permendag baru, lanjut Rachmad, memuat tiga ketentuan baru. Pertama, seluruh pelaku usaha ekspor dan impor migas diwajibkan melakukan registrasi untuk importir terdaftar (IT) dan eksportir terdaftar (ET) sebelum mendapatkan surat persetujuan ekspor dan impor.
Kedua, kegiatan ekspor dan impor migas harus mendapat surat persetujuan ekspor dan impor dari Kemendag setelah ada pertimbangan teknis atau rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebelumnya, ketentuan ekspor dan impor migas hanya perlu persetujuan ekspor dan impor dari Kementerian Perdagangan setelah ada rekomendasai dari Kementerian ESDM, dan tidak diperlukan registrasi ET dan IT.
“Setiap ekspor dan impor migas wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk oleh menteri perdagangan,” ungkapnya. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan menambahkan, pihaknya memberi waktu tiga bulan kepada pelaku usaha terkait untuk bisa menyesuaikan dengan ketentuan baru ini. “Masa transisinya sampai 7 April 2015.
Kita akan sosialisasikan ini bersama kementerian ESDM ke daerah-daerah penghasil migas seperti Kalimantan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dan Jawa Barat (Jabar),” sebutnya. Partogi mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 34 perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor ataupun impor migas.
Nilai ekspor dan impor migas pada 2013 tercatat masing- masing sebesar USD32,6 miliar dan USD45,2 miliar. Sementara, nilai ekspor periode Januari-November 2014 sebesar USD27,9 miliar dan impor USD40 miliar. Kendati demikian, penerbitan aturan baru ini tidak terkait langsung dengan upaya peningkatan ekspor migas. “Aturan baru ini lebih ditujukan untuk pengontrolan,” pungkas Rachmat.
Inda susanti
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 03/M-DAG/PER/1/2015 tanggal 5 Januari 2015, yang merupakan penyempurnaan dari Permendag No. 42/MDAG/ PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel beralasan penerbitan aturan baru itu dalam rangka pengetatan dan pengawasan ekspor dan impor migas sebagai produk strategis dan sumber penerimaan negara. “Dengan ketentuan baru ini, setiap lalu lintas keluar-masuk migas akan tercatat atau terdata dengan lebih baik sehingga tercipta transparansi,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.
Permendag baru, lanjut Rachmad, memuat tiga ketentuan baru. Pertama, seluruh pelaku usaha ekspor dan impor migas diwajibkan melakukan registrasi untuk importir terdaftar (IT) dan eksportir terdaftar (ET) sebelum mendapatkan surat persetujuan ekspor dan impor.
Kedua, kegiatan ekspor dan impor migas harus mendapat surat persetujuan ekspor dan impor dari Kemendag setelah ada pertimbangan teknis atau rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebelumnya, ketentuan ekspor dan impor migas hanya perlu persetujuan ekspor dan impor dari Kementerian Perdagangan setelah ada rekomendasai dari Kementerian ESDM, dan tidak diperlukan registrasi ET dan IT.
“Setiap ekspor dan impor migas wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk oleh menteri perdagangan,” ungkapnya. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan menambahkan, pihaknya memberi waktu tiga bulan kepada pelaku usaha terkait untuk bisa menyesuaikan dengan ketentuan baru ini. “Masa transisinya sampai 7 April 2015.
Kita akan sosialisasikan ini bersama kementerian ESDM ke daerah-daerah penghasil migas seperti Kalimantan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dan Jawa Barat (Jabar),” sebutnya. Partogi mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 34 perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor ataupun impor migas.
Nilai ekspor dan impor migas pada 2013 tercatat masing- masing sebesar USD32,6 miliar dan USD45,2 miliar. Sementara, nilai ekspor periode Januari-November 2014 sebesar USD27,9 miliar dan impor USD40 miliar. Kendati demikian, penerbitan aturan baru ini tidak terkait langsung dengan upaya peningkatan ekspor migas. “Aturan baru ini lebih ditujukan untuk pengontrolan,” pungkas Rachmat.
Inda susanti
(bbg)