Aturan Ekspor-Impor Migas Diperketat

Sabtu, 10 Januari 2015 - 14:15 WIB
Aturan Ekspor-Impor...
Aturan Ekspor-Impor Migas Diperketat
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan baru yang memperketat kegiatan ekspor dan impor bahan bakar minyak (BBM), gas bumi, dan bahan bakar lainnya.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 03/M-DAG/PER/1/2015 tanggal 5 Januari 2015, yang merupakan penyempurnaan dari Permendag No. 42/MDAG/ PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel beralasan penerbitan aturan baru itu dalam rangka pengetatan dan pengawasan ekspor dan impor migas sebagai produk strategis dan sumber penerimaan negara. “Dengan ketentuan baru ini, setiap lalu lintas keluar-masuk migas akan tercatat atau terdata dengan lebih baik sehingga tercipta transparansi,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.

Permendag baru, lanjut Rachmad, memuat tiga ketentuan baru. Pertama, seluruh pelaku usaha ekspor dan impor migas diwajibkan melakukan registrasi untuk importir terdaftar (IT) dan eksportir terdaftar (ET) sebelum mendapatkan surat persetujuan ekspor dan impor.

Kedua, kegiatan ekspor dan impor migas harus mendapat surat persetujuan ekspor dan impor dari Kemendag setelah ada pertimbangan teknis atau rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebelumnya, ketentuan ekspor dan impor migas hanya perlu persetujuan ekspor dan impor dari Kementerian Perdagangan setelah ada rekomendasai dari Kementerian ESDM, dan tidak diperlukan registrasi ET dan IT.

“Setiap ekspor dan impor migas wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk oleh menteri perdagangan,” ungkapnya. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan menambahkan, pihaknya memberi waktu tiga bulan kepada pelaku usaha terkait untuk bisa menyesuaikan dengan ketentuan baru ini. “Masa transisinya sampai 7 April 2015.

Kita akan sosialisasikan ini bersama kementerian ESDM ke daerah-daerah penghasil migas seperti Kalimantan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dan Jawa Barat (Jabar),” sebutnya. Partogi mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 34 perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor ataupun impor migas.

Nilai ekspor dan impor migas pada 2013 tercatat masing- masing sebesar USD32,6 miliar dan USD45,2 miliar. Sementara, nilai ekspor periode Januari-November 2014 sebesar USD27,9 miliar dan impor USD40 miliar. Kendati demikian, penerbitan aturan baru ini tidak terkait langsung dengan upaya peningkatan ekspor migas. “Aturan baru ini lebih ditujukan untuk pengontrolan,” pungkas Rachmat.

Inda susanti
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
BI Blak-blakan soal...
BI Blak-blakan soal Kombinasi Pemicu Kejatuhan Rupiah yang Sempat Rp18 Ribu per Dolar AS
20 menit yang lalu
Dukung Ekonomi Berkelanjutan,...
Dukung Ekonomi Berkelanjutan, Jamkrindo Syariah Perkuat Penerapan Prinsip Syariah
57 menit yang lalu
Purbaya Tolak Permintaan...
Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL hingga Setahun
1 jam yang lalu
100 Jenama Indonesia...
100 Jenama Indonesia Unjuk Gigi di MASA Singapore 2026, Astra Dorong Kolaborasi Bersama
1 jam yang lalu
Mobilitas Makin Hemat:...
Mobilitas Makin Hemat: Nikmati Promo Spesial BRI Kartu Kredit di Aplikasi MyBluebird
1 jam yang lalu
JICT dan Bea Cukai Sinergi...
JICT dan Bea Cukai Sinergi Percepat Penanganan Kontainer Longstay di Pelabuhan
1 jam yang lalu
Infografis
3 Efek Tarif Impor Donald...
3 Efek Tarif Impor Donald Trump Terhadap Harga Emas Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved