Tahun Ini Distribusi Pupuk Bersubsidi Dilakukan Koperasi

Selasa, 13 Januari 2015 - 13:59 WIB
Tahun Ini Distribusi...
Tahun Ini Distribusi Pupuk Bersubsidi Dilakukan Koperasi
A A A
JAKARTA - Pada tahun ini peran koperasi akan ditambah, yakni diberikan kewenangan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi.

Rencananya, koperasi akan diberikan kewenangan sebagai distributor hingga sebagai penyalur pupuk kepada petani. “Salah satu peran yang kita berikan adalah sebagai distributor dan penyalur untuk pupuk bersubsidi,” ujar Menteri Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga di Jakarta, Jumat (9/1).

Demi mewujudkan itu, Puspayoga berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel dan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. Kedua menteri tersebut, kata Puspayoga, merespons positif dan menyetujui gagasannya. “Kita sudah sepakat memberikan peran yang lebih besar kepada koperasi sebagai distributor dan pengecer pupuk sendiri,” ungkapnya.

Menurut Puspayoga, pihaknya saat ini tinggal mendata koperasi yang siap melaksanakan pendistribusian pupuk bersubsidi.“ Kita akan memastikan sekali lagi karena daftar dari kita untuk koperasi yang siap melaksanakan itu sudah masuk ke pabrik pupuk dan pabrik pupuk sudah memberikan ke Kemendag. Hasil dari Kemendag nanti kita kaji. Mudah mudahan bulan Januari ini sudah bisa jalan,” tuturnya.

Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir menyambut positif rencana Kementerian Koperasi dan UKM tersebut. Berdasarkan pengalaman, pendistribusian pupuk bersubsidi pernah dilakukan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dan berjalan dengan baik.

“Dulu penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan KUD, terakhir tahun 1997. Waktu itu penyaluran berjalan baik, walaupun masih ada kekurangan tapi tidak separah sekarang,” tutur Winarno ketika dihubungi KORAN SINDO tadi malam.

Namun apabila koperasi diberikan kewenangan mendistribusikan pupuk bersubsidi, Winarno meminta pabrik pupuk harus diberikan tanggung jawab menyalurkan pupuk hingga ke liniempat. Karena, saat inipabrik pupuk hanya bertanggung jawab hingga lini tiga saja, sementara untuk lini empat menjadi tanggung jawab distributor.

“Saat ini produsen pupuk menunjuk distributor untuk menyalurkan ke lini empat dengan membuat surat perjanjian jual-beli (SPJB), padahal di pupuk ini tidak ada jual-beli, yang ada hanya penyaluran,” ungkap Winarno.

Oktiani Endarwati/ Sudarsono
(ftr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
30 menit yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
49 menit yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
1 jam yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
2 jam yang lalu
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
2 jam yang lalu
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved