Tahun Ini Distribusi Pupuk Bersubsidi Dilakukan Koperasi
Selasa, 13 Januari 2015 - 13:59 WIB
Tahun Ini Distribusi Pupuk Bersubsidi Dilakukan Koperasi
A
A
A
JAKARTA - Pada tahun ini peran koperasi akan ditambah, yakni diberikan kewenangan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi.
Rencananya, koperasi akan diberikan kewenangan sebagai distributor hingga sebagai penyalur pupuk kepada petani. “Salah satu peran yang kita berikan adalah sebagai distributor dan penyalur untuk pupuk bersubsidi,” ujar Menteri Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga di Jakarta, Jumat (9/1).
Demi mewujudkan itu, Puspayoga berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel dan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. Kedua menteri tersebut, kata Puspayoga, merespons positif dan menyetujui gagasannya. “Kita sudah sepakat memberikan peran yang lebih besar kepada koperasi sebagai distributor dan pengecer pupuk sendiri,” ungkapnya.
Menurut Puspayoga, pihaknya saat ini tinggal mendata koperasi yang siap melaksanakan pendistribusian pupuk bersubsidi.“ Kita akan memastikan sekali lagi karena daftar dari kita untuk koperasi yang siap melaksanakan itu sudah masuk ke pabrik pupuk dan pabrik pupuk sudah memberikan ke Kemendag. Hasil dari Kemendag nanti kita kaji. Mudah mudahan bulan Januari ini sudah bisa jalan,” tuturnya.
Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir menyambut positif rencana Kementerian Koperasi dan UKM tersebut. Berdasarkan pengalaman, pendistribusian pupuk bersubsidi pernah dilakukan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dan berjalan dengan baik.
“Dulu penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan KUD, terakhir tahun 1997. Waktu itu penyaluran berjalan baik, walaupun masih ada kekurangan tapi tidak separah sekarang,” tutur Winarno ketika dihubungi KORAN SINDO tadi malam.
Namun apabila koperasi diberikan kewenangan mendistribusikan pupuk bersubsidi, Winarno meminta pabrik pupuk harus diberikan tanggung jawab menyalurkan pupuk hingga ke liniempat. Karena, saat inipabrik pupuk hanya bertanggung jawab hingga lini tiga saja, sementara untuk lini empat menjadi tanggung jawab distributor.
“Saat ini produsen pupuk menunjuk distributor untuk menyalurkan ke lini empat dengan membuat surat perjanjian jual-beli (SPJB), padahal di pupuk ini tidak ada jual-beli, yang ada hanya penyaluran,” ungkap Winarno.
Oktiani Endarwati/ Sudarsono
Rencananya, koperasi akan diberikan kewenangan sebagai distributor hingga sebagai penyalur pupuk kepada petani. “Salah satu peran yang kita berikan adalah sebagai distributor dan penyalur untuk pupuk bersubsidi,” ujar Menteri Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga di Jakarta, Jumat (9/1).
Demi mewujudkan itu, Puspayoga berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel dan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. Kedua menteri tersebut, kata Puspayoga, merespons positif dan menyetujui gagasannya. “Kita sudah sepakat memberikan peran yang lebih besar kepada koperasi sebagai distributor dan pengecer pupuk sendiri,” ungkapnya.
Menurut Puspayoga, pihaknya saat ini tinggal mendata koperasi yang siap melaksanakan pendistribusian pupuk bersubsidi.“ Kita akan memastikan sekali lagi karena daftar dari kita untuk koperasi yang siap melaksanakan itu sudah masuk ke pabrik pupuk dan pabrik pupuk sudah memberikan ke Kemendag. Hasil dari Kemendag nanti kita kaji. Mudah mudahan bulan Januari ini sudah bisa jalan,” tuturnya.
Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir menyambut positif rencana Kementerian Koperasi dan UKM tersebut. Berdasarkan pengalaman, pendistribusian pupuk bersubsidi pernah dilakukan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dan berjalan dengan baik.
“Dulu penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan KUD, terakhir tahun 1997. Waktu itu penyaluran berjalan baik, walaupun masih ada kekurangan tapi tidak separah sekarang,” tutur Winarno ketika dihubungi KORAN SINDO tadi malam.
Namun apabila koperasi diberikan kewenangan mendistribusikan pupuk bersubsidi, Winarno meminta pabrik pupuk harus diberikan tanggung jawab menyalurkan pupuk hingga ke liniempat. Karena, saat inipabrik pupuk hanya bertanggung jawab hingga lini tiga saja, sementara untuk lini empat menjadi tanggung jawab distributor.
“Saat ini produsen pupuk menunjuk distributor untuk menyalurkan ke lini empat dengan membuat surat perjanjian jual-beli (SPJB), padahal di pupuk ini tidak ada jual-beli, yang ada hanya penyaluran,” ungkap Winarno.
Oktiani Endarwati/ Sudarsono
(ftr)