BNI Trust Service Kelola Ekspor Blok Sanga-Sanga
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) atau BNI secara resmi dipercaya menjadi trust paying agent untuk mengelola penjualan ekspor gas dari Blok Sanga-Sanga, Kalimantan Timur.
Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo menuturkan, perjanjian trustee paying agent penjualan ekspor migas ini merupakan yang kedua bagi BNI. Total transaksi Blok Sanga-Sanga ini diperkirakan mencapai USD300 juta.
"Sebelumnya, BNI juga telah ditunjuk sebagai trustee paying agent bagi penjualan gas Blok Mahakam," ujarnya di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Dia menjelaskan, pengelolaan Blok Sanga-Sanga ini menggunakan skema baru yang tidak digunakan saat mengelola Blok Mahakam.
Perseroan menggunakan skema di mana BNI kantor cabang Singapura sebagai trustee paying agent bekerja sama dengan Unit Trust di dalam negeri untuk melakukan pengelolaan hasil penjualan ekspor gas Blok Sanga-Sanga.
"Penunjukan ini merupakan milestone bagi industri migas maupun industri perbankan Indonesia," imbuh Gatot.
Menurutnya, melalui skema ini BNI mampu menyediakan layanan trustee sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/10/2014 tanggal 14 Mei 2014 mengenai Penerimaan Devisa Hasil Ekspor.
Selain itu, menjadikan BNI sebagai satu-satunya bank di Indonesia yang memberikan layanan trustee atas penjualan ekspor gas di industri migas Indonesia.
"Kami sangat berterima kasih, karena BNI dipercaya kembali menangani layanan trustee ini di industri migas, yang sekaligus membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia," jelas dia.
Sekadar informasi, penandatanganan perjanjian kerja sama trustee paying Agent ini dilaksanakan oleh Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo, President & CEO VICO Indonesia Gunther Alois Newcombe, dan Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman.
Hadir pada kesempatan ini, Deputi Pengendalian Keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Budi Agustyono.
Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo menuturkan, perjanjian trustee paying agent penjualan ekspor migas ini merupakan yang kedua bagi BNI. Total transaksi Blok Sanga-Sanga ini diperkirakan mencapai USD300 juta.
"Sebelumnya, BNI juga telah ditunjuk sebagai trustee paying agent bagi penjualan gas Blok Mahakam," ujarnya di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Dia menjelaskan, pengelolaan Blok Sanga-Sanga ini menggunakan skema baru yang tidak digunakan saat mengelola Blok Mahakam.
Perseroan menggunakan skema di mana BNI kantor cabang Singapura sebagai trustee paying agent bekerja sama dengan Unit Trust di dalam negeri untuk melakukan pengelolaan hasil penjualan ekspor gas Blok Sanga-Sanga.
"Penunjukan ini merupakan milestone bagi industri migas maupun industri perbankan Indonesia," imbuh Gatot.
Menurutnya, melalui skema ini BNI mampu menyediakan layanan trustee sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/10/2014 tanggal 14 Mei 2014 mengenai Penerimaan Devisa Hasil Ekspor.
Selain itu, menjadikan BNI sebagai satu-satunya bank di Indonesia yang memberikan layanan trustee atas penjualan ekspor gas di industri migas Indonesia.
"Kami sangat berterima kasih, karena BNI dipercaya kembali menangani layanan trustee ini di industri migas, yang sekaligus membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia," jelas dia.
Sekadar informasi, penandatanganan perjanjian kerja sama trustee paying Agent ini dilaksanakan oleh Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo, President & CEO VICO Indonesia Gunther Alois Newcombe, dan Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman.
Hadir pada kesempatan ini, Deputi Pengendalian Keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Budi Agustyono.
(izz)