Penjualan LNG Wajib Libatkan Bank BUMN
A
A
A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan, penjualan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) wajib melibatkan perbankan pelat merah.
Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas Budi Agustyono mengungkapkan, hal ini sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (BI) No 16/10/2014 tanggal 14 Mei 2014 mengenai Penerimaan Devisa Hasil Ekspor untuk menggunakan bank BUMN sebagai trustee paying.
"SKK Migas akan mengharuskan seluruh kontrak penjualan LNG Indonesia mengikuti peraturan BI dan menggunakan bank BUMN sebagai trustee paying agent," katanya di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Dia mengatakan, semua kontrak penjualan LNG dan LPG, sebelum peraturan devisa hasil ekspor (DHE) dan trustee diberlakukan, masih menggunakan trustee di luar negeri, dengan nilai total penjualan sekitar USD14,1 miliar per tahun.
Sementara saat ini, peraturan mengenai trustee termuat dalam peraturan Bank Indonesia (BI). SKK Migas melihat perlu menjadikan peraturan BI tersebut menjadi UU.
"Melalui dukungan semua stakeholders serta infrastruktur perbankan nasional yang andal dan kompetitif diharapkan penggunaan trustee di luar negeri dapat dipindahkan ke dalam negeri," tuturnya.
Pihaknya menegaskan, SKK Migas tetap berkomitmen meningkatkan kapasitas nasional dalam industri migas sebagai kontribusi nyata mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
"Untuk hal-hal yang terkait dengan perbankan, SKK Migas berkomitmen mendayagunakan produk-produk bank BUMN nasional," terang dia.
Budi menambahkan, sebagian besar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas masih menggunakan jasa trustee bank asing di luar negeri untuk mengelola kegiatan penjualan ekspor migasnya.
Melalui penerapan skema trustee yang sesuai dengan peraturan BI tersebut, diharapkan dapat menarik KKKS lainnya, memindahkan eksisting trustee paying agent mereka di bank asing untuk menggunakan bank lokal sebagai trustee paying agent.
"Dengan demikian juga dapat membantu peningkatkan monitoring devisa serta memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah," pungkasnya.
Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas Budi Agustyono mengungkapkan, hal ini sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (BI) No 16/10/2014 tanggal 14 Mei 2014 mengenai Penerimaan Devisa Hasil Ekspor untuk menggunakan bank BUMN sebagai trustee paying.
"SKK Migas akan mengharuskan seluruh kontrak penjualan LNG Indonesia mengikuti peraturan BI dan menggunakan bank BUMN sebagai trustee paying agent," katanya di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Dia mengatakan, semua kontrak penjualan LNG dan LPG, sebelum peraturan devisa hasil ekspor (DHE) dan trustee diberlakukan, masih menggunakan trustee di luar negeri, dengan nilai total penjualan sekitar USD14,1 miliar per tahun.
Sementara saat ini, peraturan mengenai trustee termuat dalam peraturan Bank Indonesia (BI). SKK Migas melihat perlu menjadikan peraturan BI tersebut menjadi UU.
"Melalui dukungan semua stakeholders serta infrastruktur perbankan nasional yang andal dan kompetitif diharapkan penggunaan trustee di luar negeri dapat dipindahkan ke dalam negeri," tuturnya.
Pihaknya menegaskan, SKK Migas tetap berkomitmen meningkatkan kapasitas nasional dalam industri migas sebagai kontribusi nyata mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
"Untuk hal-hal yang terkait dengan perbankan, SKK Migas berkomitmen mendayagunakan produk-produk bank BUMN nasional," terang dia.
Budi menambahkan, sebagian besar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas masih menggunakan jasa trustee bank asing di luar negeri untuk mengelola kegiatan penjualan ekspor migasnya.
Melalui penerapan skema trustee yang sesuai dengan peraturan BI tersebut, diharapkan dapat menarik KKKS lainnya, memindahkan eksisting trustee paying agent mereka di bank asing untuk menggunakan bank lokal sebagai trustee paying agent.
"Dengan demikian juga dapat membantu peningkatkan monitoring devisa serta memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah," pungkasnya.
(izz)