OJK Jalankan Pembinaan dan Pengawasan LKM Tahun Ini

Kamis, 15 Januari 2015 - 23:33 WIB
OJK Jalankan Pembinaan...
OJK Jalankan Pembinaan dan Pengawasan LKM Tahun Ini
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai menjalankan program pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tahun ini, sesuai amanat Undang-undang Nomor 1/2013.

Program tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta pemangku kepentingan lainnya.

Sesuai UU, pembinaan dan pengawasan LKM bertujuan untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat.

Selanjutnya, membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.

"Sejak bulan Juli 2014, untuk mempermudah koordinasi pelaksanaan UU LKM, telah dilakukan Nota Kesepahaman di antara ketiga lembaga tersebut," Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank 1B OJK, M Ihsanudin di Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Koordinasinya meliputi sosialisasi UU LKM, inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum, penyusunan peraturan pelaksanaan UU LKM, dan pendataan SDM pemerintah daerah/kota yang akan bertugas menjadi pembina dan pengawas LKM.

Sebagai informasi bahwa saat ini lebih dari 600.000 LKM tersebar di seluruh Indonesia dan sampai dengan akhir Desember 2014 OJK mendata sejumlah 19.334 LKM yang belum berbadan hukum.

OJK memiliki target sampai dengan Januari 2016 untuk melakukan pengukuhan LKM yang belum berbadan hukum.

Ihsanudin‎ menunturkan, dalam rangka terselenggaranya pembinaan dan pengawasan LKM, OJK telah merampungkan beberapa peraturan pelaksanaan UU LKM, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 89/2014 tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha LKM; POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM; POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha LKM; dan POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan LKM.

Dalam rangka persiapan pembinaan dan pengawasan LKM, OJK melakukan persiapan sumber daya manusia dan infrastruktur, yaitu menunjuk pegawai pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan fungsi dan tugas pembinaan serta pengawasan.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
5 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
6 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
6 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
7 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
7 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
8 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved