OJK Jalankan Pembinaan dan Pengawasan LKM Tahun Ini

Kamis, 15 Januari 2015 - 23:33 WIB
OJK Jalankan Pembinaan...
OJK Jalankan Pembinaan dan Pengawasan LKM Tahun Ini
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai menjalankan program pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tahun ini, sesuai amanat Undang-undang Nomor 1/2013.

Program tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta pemangku kepentingan lainnya.

Sesuai UU, pembinaan dan pengawasan LKM bertujuan untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat.

Selanjutnya, membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.

"Sejak bulan Juli 2014, untuk mempermudah koordinasi pelaksanaan UU LKM, telah dilakukan Nota Kesepahaman di antara ketiga lembaga tersebut," Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank 1B OJK, M Ihsanudin di Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Koordinasinya meliputi sosialisasi UU LKM, inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum, penyusunan peraturan pelaksanaan UU LKM, dan pendataan SDM pemerintah daerah/kota yang akan bertugas menjadi pembina dan pengawas LKM.

Sebagai informasi bahwa saat ini lebih dari 600.000 LKM tersebar di seluruh Indonesia dan sampai dengan akhir Desember 2014 OJK mendata sejumlah 19.334 LKM yang belum berbadan hukum.

OJK memiliki target sampai dengan Januari 2016 untuk melakukan pengukuhan LKM yang belum berbadan hukum.

Ihsanudin‎ menunturkan, dalam rangka terselenggaranya pembinaan dan pengawasan LKM, OJK telah merampungkan beberapa peraturan pelaksanaan UU LKM, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 89/2014 tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha LKM; POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM; POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha LKM; dan POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan LKM.

Dalam rangka persiapan pembinaan dan pengawasan LKM, OJK melakukan persiapan sumber daya manusia dan infrastruktur, yaitu menunjuk pegawai pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan fungsi dan tugas pembinaan serta pengawasan.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8097 seconds (0.1#10.140)