Menteri ESDM Pastikan Permen Harga BBM Selesai Direvisi

Jum'at, 16 Januari 2015 - 10:49 WIB
Menteri ESDM Pastikan...
Menteri ESDM Pastikan Permen Harga BBM Selesai Direvisi
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memastikan, Peraturan Menteri (Permen) Nomor 39 tahun 2014, yang mengatur tentang perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) selesai direvisi.

Dia mengatakan, peraturan tersebut hanya menunggu implementasi usai keputusan rapat penurunan harga BBM yang hari ini dilakukan di Istana Negara.

"Saya ditunggu (Presiden Joko Widodo). Permen ESDM perbaikan sudah selesai, tinggal implementasinya. Tinggal realisakan dan menunggu hasil rapat ini," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/1/2015).

Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui besaran revisi dari harga BBM yang sebelumnya dikatakan akan diumumkan hari ini.

"Iya antara lain bahas BBM, belum tahu (besarannya)," tandas dia.

Sekadar informasi, Permen ESDM yang sebelumnya menetapkan harga BBM jenis premium dan solar tiap satu bulan direvisi menjadi tiap dua pekan. Sedangkan mengenai formula perhitungan harga BBM masih tetap.

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanggil para menteri bidang ekonomi ke Istana negara untuk membahas rencana penurunan harga BBM, yang sebelumnya akan diumumkan hari ini.

(Baca: Bahas Penurunan Harga BBM, Jokowi Panggil Lima Menteri)
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0766 seconds (0.1#10.140)