Citilink Berlakukan Tarif Batas Bawah 40%

Jum'at, 16 Januari 2015 - 22:35 WIB
Citilink Berlakukan...
Citilink Berlakukan Tarif Batas Bawah 40%
A A A
JAKARTA - Maskapai penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) Citilink Indonesia sejak 15 Januari 2014 telah memberlakukan tarif penerbangan batas bawah atau tarif terendah sebesar 40% dari tarif batas atas sesuai pengelompokan yang ditentukan pemerintah.

“Pemberlakuan tarif batas bawah tersebut sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 91/2014 yang mengharuskan maskapai penerbangan wajib menerapkan batasan tarif normal, yang merupakan tarif jarak terendah sampai tarif jarak tertinggi,” ujar pelaksana tugas President & CEO Citilink Indonesia Albert Burhan di Jakarta, Jumat (16/1/2015).

Dia menjelaskan, pemberlakukan tarif batas terendah seperti yang diminta pihak regulator sudah diberitahu kepada semua perwakilan Citilink di seluruh Indonesia dan sudah berlaku serentak.

Albert meminta Kementerian Perhubungan juga mengawasi secara ketat implementasi dari PM No 91/2014 terhadap semua maskapai penerbangan sehingga aturan tersebut betul-betul di patuhi dan tidak ada yang melanggar.

"Citilink menyadari bahwa secara umum aturan itu dikeluarkan sebagai upaya untuk memperbaiki iklim dunia penerbangan nasional agar menjadi lebih baik,” katanya.

Sesuai PM No 91/2014, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri di hitung berdasarkan tiga komponen utama, yaitu tarif jarak; Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan Iuran Wajib Asuransi Pertanggungan Kecelakaan Penumpang (IWJR).

Sementara itu, besaran tarif berdasar kelompok pelayanan dibagi dalam tiga kelas pelayanan, yaitu full service dengan penetapan tarif 100% dari tarif maksimum; kelompok pelayanan medium service tarif setinggi tingginya 90% dari tarif maksimum dan LCC (no frills services) penetapan tarif setinggi-tingginya 85 % dari tarif maksimum.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0709 seconds (0.1#10.140)