Gudang Beras di Cakung Teridentifikasi Lakukan Penimbunan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengidentifikasi terdapat satu gudang beras di daerah Cakung, Jakarta Timur, yang melakukan penimbunan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Srie Agustina mengungkapkan, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, beberapa waktu lalu, ditemukan satu gudang yang diidentifikasi menimbun beras.
"Ada indikasi menimbun karena beras yang disimpan di sana. Menurut saya kapasitasnya sangat penuh. Intinya penimbunan itu tidak diperbolehkan apabila terjadi harga yang tinggi, bergejolak dan ingin mengambil keuntungan," ujar Srie di Pasar Modern BSD, Tangerang, Minggu (18/1/2015).
Dia mengatakan, di dalam gudang beras tersebut juga ditemukan beras yang berasal dari operasi pasar khusus Badan Urusan Logistik (Bulog).
"Kan itu tidak boleh (beras Bulog). Seharusnya operasi pasar khusus datang ke distribusi kemudian disalurkan begitu," bebernya.
Menurut Srie, tindakan penimbunan tersebut telah menyalahi Undang-undang (UU) Perdagangan. Pelakunya pun bisa dijatuhi sanksi minimal lima tahun, dan denda hingga Rp20 miliar.
"Apalagi kalau banyak ditemukan identifikasi lain, seperti izin gudang, administrasi penutupan gudang," tandas Srie.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Srie Agustina mengungkapkan, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, beberapa waktu lalu, ditemukan satu gudang yang diidentifikasi menimbun beras.
"Ada indikasi menimbun karena beras yang disimpan di sana. Menurut saya kapasitasnya sangat penuh. Intinya penimbunan itu tidak diperbolehkan apabila terjadi harga yang tinggi, bergejolak dan ingin mengambil keuntungan," ujar Srie di Pasar Modern BSD, Tangerang, Minggu (18/1/2015).
Dia mengatakan, di dalam gudang beras tersebut juga ditemukan beras yang berasal dari operasi pasar khusus Badan Urusan Logistik (Bulog).
"Kan itu tidak boleh (beras Bulog). Seharusnya operasi pasar khusus datang ke distribusi kemudian disalurkan begitu," bebernya.
Menurut Srie, tindakan penimbunan tersebut telah menyalahi Undang-undang (UU) Perdagangan. Pelakunya pun bisa dijatuhi sanksi minimal lima tahun, dan denda hingga Rp20 miliar.
"Apalagi kalau banyak ditemukan identifikasi lain, seperti izin gudang, administrasi penutupan gudang," tandas Srie.
(dmd)