Susi: UU Larangan Ekspor Lobster Ada Sejak 1980

Senin, 19 Januari 2015 - 13:05 WIB
Susi: UU Larangan Ekspor...
Susi: UU Larangan Ekspor Lobster Ada Sejak 1980
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pada dasarnya UU mengenai larangan penjualan dan ekspor lobster serta kepiting bertelur telah ada sejak 1980.

Hal tersebut dikatakannya menanggapi protes yang dilayangkan nelayan kepada Susi, terkait Peraturan Menteri (Permen) tentang pembatasan penjualan lobster dan kepiting yang dibuatnya tersebut.

"Kalau yang mau demo Pati, Tegal, kan memang UU kan enggak boleh sejak 1980. Karena merusak lingkungan, selama ini selalu konflik antar nelayan kecil sama nelayan kapal troll. Pukat harimau lah, itu sama saja. Saya hanya membuat Permen, UU-nya sudah ada dari 1980," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Pihaknya akan terus mensosialisasikan hal tersebut kepada nelayan, baik melalui konferensi pers ataupun melalui akun twitter miliknya.

"You ikutin twitter saya. Media harus kasih tahu ini, karena ini kan baru di tempat kita. Pembatasan bukan pelarangan," imbuhnya.

Menurut Susi, setiap satu ekor kepiting yang bertelur dapat menghasilkan ribuan telur, sehingga akan sangat sayang jika hal tersebut tidak dibudidayakan.

"Apa harus kasih makan di muara, kan tidak. Tuhan yang kasih makan. Dia (nelayan) bilang saya dari tambak, tambak kan membesarkan doang. Bibitnya dari mana. Kalau bibitnya dihabisi mau apa. Nah ini tolong you bikin yang cantik," tandas dia.

(Baca: Susi Bantah Larang Ekspor Kepiting dan Lobster)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7253 seconds (0.1#10.140)