Jonan Desak Tarif Angkutan Umum Turun Minimal 5%

Senin, 19 Januari 2015 - 16:04 WIB
Jonan Desak Tarif Angkutan Umum Turun Minimal 5%
Jonan Desak Tarif Angkutan Umum Turun Minimal 5%
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mendesak agar tarif angkutan umum turun minimal 5%, seiring diturunkannya harga BBM.

"Waktu ada perubahan BBM pertama kali di Desember itu, range-nya kita arahkan boleh naik sampai 10%, jadi naik 10%. Nah sekarang kalau BBM-nya turun, kita minta minimal turun 5%," kata Jonan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Lebih lanjut dia mengatakan, penurunan tarif angkutan umum yang hanya diminta 5% dikarenakan harga solar yang saat ini Rp6.400 per liter, masih ada kelebihan Rp900 dari harga awal sebelum kenaikan harga BBM November lalu yang sebesar Rp5.500 per liter.

"Jadi kalau Rp900 naiknya dari Rp5.500 itu kira-kira kan 15%. Kalau 15% itu dikali 38% itu kira-kira 5% lah. Jadi diturunkan 5%, minimal 5%. Surat edaran sudah dikirimkan," paparnya.

Sementara mengenai penerapan tarif batas atas dan batas bawah untuk angkot, mantan Direktur Utama (Dirut) PT KAI (Persero) ini menuturkan bahwa saat ini setiap transportasi publik telah menerapkan hal tersebut.

"Kita itu disetiap transportasi publik pasti ada yang istilahnya batas atas dan batas bawah," tandas Jonan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2931 seconds (0.1#10.140)