Tak Turunkan Tarif, Jonan Ancam Cabut Izin AKAP
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengancam akan mencabut izin Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tidak menurunkan tarif angkutan.
Seperti diketahui, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta agar tarif angkutan umum diturunkan, pasca diturunkannya harga BBM beberapa waktu lalu.
"Kalau AKAP enggak masalah, itu kan kewenangan kami. Kalau mereka enggak mau (turunkan tarif), kami cabut izin trayeknya. Kami bekukan dulu," terang Jonan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Sementara mengenai angkutan kota (angkot) atau Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), Jonan menyerahkan sanksi kepada pemerintah daerah setempat. Sebab, kewenangan tersebut bukan ada pada kementeriannya.
"Kalau misalnya sanksi yang bisa kenakan, karena izin trayeknya transportasi dalam kota, itu kan izin trayeknya sampai bupati/wali kota. Ya beliau-beliau itu yang kenakan sanksi bukan saya," tegas dia.
Kendati demikian, pihaknya sudah memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) di seluruh provinsi untuk mensosialisasikan penurunan tarif angkutan umum tersebut.
"Tapi mereka harus tegas kenakan sanksinya. Kalau saya minta ini tegas, saya minta turunnya minimal 5%," kata Jonan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jonan mendesak agar tarif angkutan umum dapat turun minimal 5%, seiring diturunkannya harga BBM beberapa waktu lalu.
"Waktu ada perubahan BBM pertama kali di Desember itu, rangenya kita arahkan boleh naik sampai 10%, jadi naik nih 10%. Nah sekarang kalau BBM nya turun, kita minta minimal turun 5%," pungkas dia. (Baca: Jonan Desak Tarif Angkutan Umum Turun Minimal 5%).
Seperti diketahui, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta agar tarif angkutan umum diturunkan, pasca diturunkannya harga BBM beberapa waktu lalu.
"Kalau AKAP enggak masalah, itu kan kewenangan kami. Kalau mereka enggak mau (turunkan tarif), kami cabut izin trayeknya. Kami bekukan dulu," terang Jonan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Sementara mengenai angkutan kota (angkot) atau Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), Jonan menyerahkan sanksi kepada pemerintah daerah setempat. Sebab, kewenangan tersebut bukan ada pada kementeriannya.
"Kalau misalnya sanksi yang bisa kenakan, karena izin trayeknya transportasi dalam kota, itu kan izin trayeknya sampai bupati/wali kota. Ya beliau-beliau itu yang kenakan sanksi bukan saya," tegas dia.
Kendati demikian, pihaknya sudah memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) di seluruh provinsi untuk mensosialisasikan penurunan tarif angkutan umum tersebut.
"Tapi mereka harus tegas kenakan sanksinya. Kalau saya minta ini tegas, saya minta turunnya minimal 5%," kata Jonan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jonan mendesak agar tarif angkutan umum dapat turun minimal 5%, seiring diturunkannya harga BBM beberapa waktu lalu.
"Waktu ada perubahan BBM pertama kali di Desember itu, rangenya kita arahkan boleh naik sampai 10%, jadi naik nih 10%. Nah sekarang kalau BBM nya turun, kita minta minimal turun 5%," pungkas dia. (Baca: Jonan Desak Tarif Angkutan Umum Turun Minimal 5%).
(izz)