Hampir Sebulan, Asuransi Korban AirAsia Belum Dibayar
A
A
A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Dzaelani mengakui asuransi korban AirAsia sebesar Rp1,25 miliar belum dibayar hingga hari ini.
"Belum ada yang dibayar hingga saat ini, tapi katanya dari informasi terakhir, ada 10 keluarga yang bersedia menerima uang muka asuransi Rp300 juta itu. Mungkin untuk keperluan pemakaman atau pengajian, kalau memang butuh, dikasih saja sama asuransi," kata Firdaus di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Menurutnya, proses pencairan asuransi AirAsia masih dalam tahap finalisasi akte waris. Selanjutnya, pada akhir Januari 2015 sudah akan mulai dilakukan pembayaran.
"Jadi keluarga korban yang sudah clean and clear ahli warisnya diberikan saja, meski tidak bisa diberikan bersamaan," paparnya.
Lebih lanjut Firdaus menuturkan, proses penyerahan tanggungan asuransi ini kemungkinan akan memakan waktu lama lantaran proses penetapan ahli waris dari pengadilan.
"Karena misal ada keluarga yg penetapan ahli warisnya melalui pengadilan, mungkin dia takut ribut kali. Itukan memakan waktu ya. Kalau misalnya saling gugat-menggugat, maka bisa ke kasasi dan gugat, itukan lama," ungkap Firdaus.
Selama proses pengadilan, maka uang asuransi tersebut akan dititipkan ke pengadilan. Selanjutnya, jika perkara telah diputuskan maka uang asuransi bisa langsung dicairkan.
"Hingga akhir bulan, diupayakan sudah ada yang dibayar, baik 25% maupun 50%," tandasnya.
"Belum ada yang dibayar hingga saat ini, tapi katanya dari informasi terakhir, ada 10 keluarga yang bersedia menerima uang muka asuransi Rp300 juta itu. Mungkin untuk keperluan pemakaman atau pengajian, kalau memang butuh, dikasih saja sama asuransi," kata Firdaus di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Menurutnya, proses pencairan asuransi AirAsia masih dalam tahap finalisasi akte waris. Selanjutnya, pada akhir Januari 2015 sudah akan mulai dilakukan pembayaran.
"Jadi keluarga korban yang sudah clean and clear ahli warisnya diberikan saja, meski tidak bisa diberikan bersamaan," paparnya.
Lebih lanjut Firdaus menuturkan, proses penyerahan tanggungan asuransi ini kemungkinan akan memakan waktu lama lantaran proses penetapan ahli waris dari pengadilan.
"Karena misal ada keluarga yg penetapan ahli warisnya melalui pengadilan, mungkin dia takut ribut kali. Itukan memakan waktu ya. Kalau misalnya saling gugat-menggugat, maka bisa ke kasasi dan gugat, itukan lama," ungkap Firdaus.
Selama proses pengadilan, maka uang asuransi tersebut akan dititipkan ke pengadilan. Selanjutnya, jika perkara telah diputuskan maka uang asuransi bisa langsung dicairkan.
"Hingga akhir bulan, diupayakan sudah ada yang dibayar, baik 25% maupun 50%," tandasnya.
(rna)