IDSC Dihapus, Maskapai Harus Izin ke Kemenhub

Kamis, 22 Januari 2015 - 15:26 WIB
IDSC Dihapus, Maskapai...
IDSC Dihapus, Maskapai Harus Izin ke Kemenhub
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, Indonesia Slot Coordinator (IDSC) akan dihapus sehingga maskapai harus mendapat izin melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurutnya, akan ada beberapa aturan baru yang akan diterapkan dalam tiga bulan mendatang. Di mana perizinan akan dijadikan menjadi satu.

"Jadi enggak ada lagi yang namanya izin slot itu. Slot itu hanya ketersedian bandara keberangkatan dan kedatangan dan tower, makanya sekarang dijadikan satu. Nantinya tandatangan oleh direktur angkutan udara," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Jonan mengatakan, tujuan dihapuskannya IDSC ini, agar perizinan menggunakan sistem satu pintu dan lebih efisien. Dia juga tidak ingin ada perdebatan kesalahan slot seperti beberapa waktu lalu.

"Kalau satu-satu nanti kelamaan, mending dijadikan satu, izin rute nanti jadi satu. Ini supaya lebih efisien karena sistemnya online," kata dia.

Setelah penerbitan peraturan, mantan dirut KAI ini berharap semua maskapai patuh dan tidak mencoba melanggar. Lalu perizinan maskapai penerbangan baru bisa diterbitkan setahun sebelum terbang.

"Nanti izin akan diberikan setahun sebelum terbang. Terus, pembubaran IDSC hanya dibikin satu antara AP I dan II. Nanti kalau tidak ada izin rute tidak ada tiket," jelasnya.

Untuk penerbangan internasional, Menhub mengaku tidak ada permasalahan dengan penghapusan IDSC tersebut.

"Nanti kan slotnya tercantum. Kan ini hanya pengurusannya dijadikan satu, cuma IDSC-nya yang dihapus," tandas Jonan.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Hapus Monopoli Jasa...
Hapus Monopoli Jasa Kepelabuhanan, Ditjen Hubla Teken Perjanjian Konsesi dengan PT LIS
Persiapkan SDM Unggul,...
Persiapkan SDM Unggul, Kemenhub Kini Punya Program Studi Magister Terapan
Insiden Trigana Air...
Insiden Trigana Air di Bandara Sentani, Kemenhub Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
52 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Cargo Murah Kian Dibutuhkan...
Cargo Murah Kian Dibutuhkan di Tengah Meningkatnya Aktivitas Pengiriman Barang
11 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
11 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved