IDSC Dihapus, Maskapai Harus Izin ke Kemenhub
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, Indonesia Slot Coordinator (IDSC) akan dihapus sehingga maskapai harus mendapat izin melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurutnya, akan ada beberapa aturan baru yang akan diterapkan dalam tiga bulan mendatang. Di mana perizinan akan dijadikan menjadi satu.
"Jadi enggak ada lagi yang namanya izin slot itu. Slot itu hanya ketersedian bandara keberangkatan dan kedatangan dan tower, makanya sekarang dijadikan satu. Nantinya tandatangan oleh direktur angkutan udara," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Jonan mengatakan, tujuan dihapuskannya IDSC ini, agar perizinan menggunakan sistem satu pintu dan lebih efisien. Dia juga tidak ingin ada perdebatan kesalahan slot seperti beberapa waktu lalu.
"Kalau satu-satu nanti kelamaan, mending dijadikan satu, izin rute nanti jadi satu. Ini supaya lebih efisien karena sistemnya online," kata dia.
Setelah penerbitan peraturan, mantan dirut KAI ini berharap semua maskapai patuh dan tidak mencoba melanggar. Lalu perizinan maskapai penerbangan baru bisa diterbitkan setahun sebelum terbang.
"Nanti izin akan diberikan setahun sebelum terbang. Terus, pembubaran IDSC hanya dibikin satu antara AP I dan II. Nanti kalau tidak ada izin rute tidak ada tiket," jelasnya.
Untuk penerbangan internasional, Menhub mengaku tidak ada permasalahan dengan penghapusan IDSC tersebut.
"Nanti kan slotnya tercantum. Kan ini hanya pengurusannya dijadikan satu, cuma IDSC-nya yang dihapus," tandas Jonan.
Menurutnya, akan ada beberapa aturan baru yang akan diterapkan dalam tiga bulan mendatang. Di mana perizinan akan dijadikan menjadi satu.
"Jadi enggak ada lagi yang namanya izin slot itu. Slot itu hanya ketersedian bandara keberangkatan dan kedatangan dan tower, makanya sekarang dijadikan satu. Nantinya tandatangan oleh direktur angkutan udara," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Jonan mengatakan, tujuan dihapuskannya IDSC ini, agar perizinan menggunakan sistem satu pintu dan lebih efisien. Dia juga tidak ingin ada perdebatan kesalahan slot seperti beberapa waktu lalu.
"Kalau satu-satu nanti kelamaan, mending dijadikan satu, izin rute nanti jadi satu. Ini supaya lebih efisien karena sistemnya online," kata dia.
Setelah penerbitan peraturan, mantan dirut KAI ini berharap semua maskapai patuh dan tidak mencoba melanggar. Lalu perizinan maskapai penerbangan baru bisa diterbitkan setahun sebelum terbang.
"Nanti izin akan diberikan setahun sebelum terbang. Terus, pembubaran IDSC hanya dibikin satu antara AP I dan II. Nanti kalau tidak ada izin rute tidak ada tiket," jelasnya.
Untuk penerbangan internasional, Menhub mengaku tidak ada permasalahan dengan penghapusan IDSC tersebut.
"Nanti kan slotnya tercantum. Kan ini hanya pengurusannya dijadikan satu, cuma IDSC-nya yang dihapus," tandas Jonan.
(izz)