Megaproyek Jaringan Pipa Gas Kalija Terancam Batal
A
A
A
JAKARTA - Megaproyek pembangunan jaringan pipa gas Kalimantan-Jawa (Kalija) dari blok Kepodang di lepas pantai Jepara menuju ke PLTGU Tambak Lorok di Semarang sepanjang 207 kilometer (km) terancam batal.
Chairman PT Dwisatu Mustika Bumi (DMB) S Halim mengatakan, proyek tersebut terancam batal lantaran kontrak senilai USD85,7 juta, yang tendernya dimenangkan DMB sebagai pimpinan konsorsium pekerjaan konstruksi pipa itu tiba-tiba diputus sepihak oleh PT Kalimantan Jawa Gas (KJG).
“Kontrak kami untuk pengerjaan proyek Kalija telah diputus sepihak pada 27 Oktober 2014 dengan alasan wanprestasi (ingkar janji). Padahal, kami telah melakukan pekerjaan seperti pengurusan izin pekerjaan, survei lapangan, persiapan kapal-kapal, penerbitan cover note asuransi wal car 2001 dan pemesanan kebutuhan material yang diperlukan proyek tersebut,” ujar dia dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Menurut Halim, terjadinya wanprestasi itu bukan semata-mata akibat dari pihak konsorsium sendiri, melainkan karena adanya dokumen legalitas dari PT Kalimantan Jawa Gas yang tidak diberikan sebagai persyaratan penerbitan bank garansi untuk menjamin pengerjaan proyek tersebut.
“Untuk itu, pihak penjamin minta legalitas PT Kalimantan Jawa Gas, tapi tidak diberikan. Ada apa? penyelenggara tender kok tidak transparan,” katanya.
Proyek ini diharapkan bisa menghemat PLN sekitar Rp2,1 triliun per tahun, dan secara bersamaan juga akan mendorong percepatan konversi BBM ke gas bagi sektor industri, UKM, transportasi dan rumah tanggal di Jawa Tengah.
Perlu diketahui, PT Bakrie & Brothers Tbk yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek pipa transmisi Kalimantan–Jawa pada 2006 hingga saat ini belum dapat menyelesaikan proyek tersebut.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menggandeng PT Bakrie & Brothers Tbk untuk mengerjakan proyek tersebut dengan mendirikan PT Kalimantan Jawa Gas (KJG).
Sementara itu, PT Dwisatu Mustika Bumi (DMB) mengandeng PBVJ Group SDN BHD (Malaysia) dan PT Berkah Mirza Insani sebagai konsorsium proyek. PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) dan konsorsium keduanya telah menandatangani perjanjian pada 26 Agustus 2014.
KJG pun telah menerbitkan surat perintah mulai kerja (SPMK) pada 27 Agustus 2014.
Chairman PT Dwisatu Mustika Bumi (DMB) S Halim mengatakan, proyek tersebut terancam batal lantaran kontrak senilai USD85,7 juta, yang tendernya dimenangkan DMB sebagai pimpinan konsorsium pekerjaan konstruksi pipa itu tiba-tiba diputus sepihak oleh PT Kalimantan Jawa Gas (KJG).
“Kontrak kami untuk pengerjaan proyek Kalija telah diputus sepihak pada 27 Oktober 2014 dengan alasan wanprestasi (ingkar janji). Padahal, kami telah melakukan pekerjaan seperti pengurusan izin pekerjaan, survei lapangan, persiapan kapal-kapal, penerbitan cover note asuransi wal car 2001 dan pemesanan kebutuhan material yang diperlukan proyek tersebut,” ujar dia dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Menurut Halim, terjadinya wanprestasi itu bukan semata-mata akibat dari pihak konsorsium sendiri, melainkan karena adanya dokumen legalitas dari PT Kalimantan Jawa Gas yang tidak diberikan sebagai persyaratan penerbitan bank garansi untuk menjamin pengerjaan proyek tersebut.
“Untuk itu, pihak penjamin minta legalitas PT Kalimantan Jawa Gas, tapi tidak diberikan. Ada apa? penyelenggara tender kok tidak transparan,” katanya.
Proyek ini diharapkan bisa menghemat PLN sekitar Rp2,1 triliun per tahun, dan secara bersamaan juga akan mendorong percepatan konversi BBM ke gas bagi sektor industri, UKM, transportasi dan rumah tanggal di Jawa Tengah.
Perlu diketahui, PT Bakrie & Brothers Tbk yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek pipa transmisi Kalimantan–Jawa pada 2006 hingga saat ini belum dapat menyelesaikan proyek tersebut.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menggandeng PT Bakrie & Brothers Tbk untuk mengerjakan proyek tersebut dengan mendirikan PT Kalimantan Jawa Gas (KJG).
Sementara itu, PT Dwisatu Mustika Bumi (DMB) mengandeng PBVJ Group SDN BHD (Malaysia) dan PT Berkah Mirza Insani sebagai konsorsium proyek. PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) dan konsorsium keduanya telah menandatangani perjanjian pada 26 Agustus 2014.
KJG pun telah menerbitkan surat perintah mulai kerja (SPMK) pada 27 Agustus 2014.
(rna)