Substitusi Impor Perlu Dipercepat

Jum'at, 23 Januari 2015 - 11:08 WIB
Substitusi Impor Perlu Dipercepat
Substitusi Impor Perlu Dipercepat
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar mempercepat pelaksanaan substitusi impor (import substitution). Kebijakan ini diperlukan untuk mengurangi barang impor yang banyak beredar di Tanah Air.

Percepatan substitusi impor ini diperlukan agar kebijakan ini fokus dan terarah, sehingga hasilnya bisa memuaskan semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat sebagai konsumen.

“Kita harus duduk bersama membicarakan kira-kira sektorsektor mana yang perlu mendapatkan perhatian. Seperti industri, hilirisasi perlu didukung, substitusi impor perlu didukung. Dalam hal ini tentunya dibutuhkan dukungan fiskal, dukungan moneter, sehingga hasil akhirnya akan luar biasa,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto di Jakarta kemarin.

Menurut Suryo, percepatan substitusi impor penting dilakukan, mengingat banyak produk yang selama ini diimpor sebenarnya bisa diproduksi di dalam negeri. “Kalau bisa memproduksibarang- barangimpordi dalam negeri tentu akan sangat menghemat devisa,” katanya. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang IT, Telekomunikasi, dan Penyiaran Didie W Soewondhomengatakan, substitusi impor sulit dilakukan karena bea masuk impor komponen yang murah.

“Impor untuk gadget kita (impor) USD20 miliar setahun. Kebijakan yang ada, kami memandang pemerintah pro terhadap pedagang. Buktinya, bea masuk untuk bahan jadi itu 0%, tetapi kalau impor komponen itu 10-15%. Jadi, orang akan senang mengimpor barang jadi daripada merakit di sini,” ungkapnya. Dia pun menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus diganti.

“Impor barang jadi bea masuk harus 50%, impor komponen menjadi 0%. Kalau dilakukan, akan tumbuh perakit dalam negeri. Nanti kalau volumenya sudah besar, akan menjadi produksi dalam negeri,” tuturnya.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pemberdayaan Daerah dan Logistik Natsir Mansyur menambahkan, masalah substitusi impor ini sudah menjadi persoalan bangsa. Di Kadin, kata dia, sudah banyak kajian tentang substitusi impor.

Dia melanjutkan, yang harus menjadi perhatian demi menyukseskan substitusi impor dari semua sektor adalah keseriusan pemerintah. “Jangan bikin kebijakan terus melempar ke dunia usaha saja, kemudian lepas tangan. Karena, substitusi ini merupakan bagian daripada negara. Kadin sudah kerja keras mengenai substitusi impor. Kita minta pemerintah serius juga menangani ini,” tandasnya.

Izin Importir Ponsel Terancam Dicabut

Pemerintah akan mencabut izin importir telepon seluler (ponsel) apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan produsen ponsel belum juga membangun pabrik perakitan ponsel di dalam negeri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler yang bertujuan untuk menekan angka impor ponsel.

“Dengan demikian, importir ponsel wajib untuk membangun pabrik di dalam negeri,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ignatius Warsito di Jakarta, Rabu (21/01). Menurut dia, peraturan tersebut untuk menekan tingginya angka impor ponsel di Indonesia.

“Setiap importir yang terdaftar wajib merakit pabrik di Indonesia. Setelah tiga tahun, importir akan dievaluasi dan diwajibkan untuk bangun pabrik di Indonesia,” ujarnya.

Oktiani endarwati
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5570 seconds (0.1#10.140)