Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Langgar UU

Selasa, 27 Januari 2015 - 06:30 WIB
Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Langgar UU
Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Langgar UU
A A A
JAKARTA - Pengamat energi Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai perpanjangan izin ekspor PT Freeport Indonesia telah melanggar Undang-undang (UU) Minerba.

"Saya sih pendapatnya pemerintah pada dasarnya sudah melanggar UU Minerba. Karena seperti diketahui dalam UU diatur bahwa harus melalui pemurnian (smelter). Jika tidak, maka izin ekspor konsentrat harus dicabut," ujar Marwan di Jakarta, Senin (26/1/2015).

Dia memandang, sejak awal pemerintah melangkah dengan kebijakan yang salah. Kebijakan tersebut saat mereka memberi relaksasi selama enam bulan pada 25 Juli 2014 lalu. Ternyata relaksasi itu masih berlanjut sampai enam bulan ke depan.

"Jelas pemerintah sudah memihak pada kepentingan freeport kan. Mereka memberikan kesempatan lagi," imbuhnya.

Menurut Marwan, ekspor konsentrat Freeport harus dilarang jika pemerintah ingin konsisiten dengan UU. (Baca: Alasan Pemerintah Teken MoU dengan Freeport)

"Harus seperti itu. Kita sih enggak mau tunduk pada kepentingan asing. Tapi, kita mesti patuh pada UU yang berlaku. Karena ini UU kan yang buat pemerintah dengan DPR juga," tandasnya.

(Baca: Izin Ekspor Freeport Diperpanjang Enam Bulan)
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7209 seconds (0.1#10.140)