Jumlah Konsultan Pajak RI Kalah dari Jepang

Selasa, 27 Januari 2015 - 19:47 WIB
Jumlah Konsultan Pajak...
Jumlah Konsultan Pajak RI Kalah dari Jepang
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, jumlah konsultan pajak Indonesia masih kalah dari Jepang.

Menurutnya, Indonesia memang memiliki 4.500 konsultan pajak yang sudah kantongi izin dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun, jumlah itu belum cukup untuk melayani wajib pajak.

"Sampai saat ini sudah ada 4.500 konsultan pajak, dan itu masih lebih kecil karena di Jepang sudah dua kali pegawai pajak. Jadi kalau di kita ada 3.000 petugas pajaknya, konsultan pajaknya harus 6.000. Seharusnya begitu," ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Meski belum mencukupi, namun Mardiasmo berharap keberadaan para konsultan pajak ini akan membantu para wajib pajak untuk membayarkan pajaknya secara benar.

"Kita sudah mewisudakan 1.079, itu yang di Jabodetabek saja. Kita ingatkan supaya memberikan konsultasi dengan benar, jangan sampai dia membela yang bayar bukan membela yang benar," lanjut dia.

Selain itu, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi konsultan pajak nakal atau mangkir dan tidak menjalankan tugasnya secara benar.

"Kalau dia tidak bekerja dengan baik kita akan cabut izinnya. Tapi kita juga akan berikan apresiasi bagi yang membantu meringankan tugas dan menjadi mitra kerja Ditjen Pajak," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7457 seconds (0.1#10.140)