Ini Barang-barang yang Harus Kena Pajak

Selasa, 27 Januari 2015 - 22:13 WIB
Ini Barang-barang yang Harus Kena Pajak
Ini Barang-barang yang Harus Kena Pajak
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan, sekaligus Plt Dirjen Pajak, Mardiasmo mengungkapkan, beberapa barang yang seharusnya kena pajak karena memiliki harga tinggi.

Dia berasumsi, seseorang membeli barang-barang dengan harga tinggi, dapat dipastikan orang tersebut memiliki kekayaan banyak, baik dari segi uang maupun aset.

"Iya, ini nanti akan dikenakan pajak pribadi. Misalnya, mobil mewah, itu akan dikenakan PPN, PPNBN, atau pajak untuk mobil yang sangat mewah," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1/2015)

Tidak hanya mobil mewah, pemilik pesawat pribadi, kapal pesiar dan properti mewah juga akan dikenakan pajak.

"Untuk aset dalam bentuk lain, kami juga akan kenakan. Terutama untuk yang memiliki surat berharga, saham dan juga pemilik deposito atau tabungan yang mungkin nilainya mencapai Rp5 miliar ke atas," bebernya.

Untuk barang-barang mewah lain, lanjut Mardiasmo, adalah barang-barang aksesoris yang harganya selangit.

"Misalnya, nanti akan kita tambah PPh untuk barang-barang, seperti jam tangan, sepatu dan tas. Untuk jam tangan itu yang harganya di atas Rp10 juta, sepatu di atas Rp5 juta dan tas di atas harga Rp15 juta," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4448 seconds (0.1#10.140)