Tujuh Kesepakatan Pemerintah dan DPR Terkait Pajak

Selasa, 27 Januari 2015 - 22:28 WIB
Tujuh Kesepakatan Pemerintah...
Tujuh Kesepakatan Pemerintah dan DPR Terkait Pajak
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menggelar rapat dengar pendapat terkait penerimaan pajak. Beberapa hal sudah disepakati terkait hasil akhir rapat tersebut.

"Setelah menggelar (rapat) dari pukul 14.30 WIB tadi. Kami Komisi XI dengan pihak Kementerian Keuangan telah menyepakati tujuh hal mengenai besaran usulan pemerintah tentang RAPBNP Tahun Anggaran 2015," ujar Ketua Komisi XI Fadel Mohammad di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (27/1/2015)

Berikut keputusan pajak yang disepakati:

1. Komisi XI DPR RI menyetujui besaran usulan pemerintah tentang penerimaan perpajakan dalam RAPBNP 2015 sebesar Rp1.484,6 triliun dari Rp1.244,7 triliun pajak non migas, bea cukai Rp188 triliun, serta PPh migas Rp55,5 triliun.

2. Komisi XI DPR RI mendukung adanya upaya pemerintah melakukan amandemen UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahn Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan UU Bea Materai

3. Komisi XI mendukung DJP dalam penguatan IT, SDM dan anggaran, serta insentif dalam pencapaian target penerimaan pajak, serta upaya mengusulkan tidak diberlakukannya moratorium penerimaan pegawai DJP.

4. Komisi XI meminta Kemenkeu untuk melakukan evaluasi terkait pengenaan pajak sebesar 1% dari total penjualan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

5. Komisi XI meminta dan mendukung Kemenkeu untuk mempercepat kajian kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak dalam meningkatkan potensi penerimaan negara dari sektor pajak, serta meninjau ulang pelaksanaan tax treaty dalam upaya meningkatkan ulang pengenaan negara dari sektor pajak.

6. Komisi XI meminta dirjen bea dan cukai melakukan evaluasi pelayanan pengaturan atas jalur impor barang untuk menghindari kecurangan atau masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia.

7. Komisi XI meminta Kemenkeu mengkaji ulang kebijakan tarif cukai tembakau yang lebih berpihak pada pengusaha tembakau lokal.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
22 menit yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
42 menit yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
1 jam yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
2 jam yang lalu
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
2 jam yang lalu
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
3 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved