Tujuh Kesepakatan Pemerintah dan DPR Terkait Pajak

Selasa, 27 Januari 2015 - 22:28 WIB
Tujuh Kesepakatan Pemerintah...
Tujuh Kesepakatan Pemerintah dan DPR Terkait Pajak
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menggelar rapat dengar pendapat terkait penerimaan pajak. Beberapa hal sudah disepakati terkait hasil akhir rapat tersebut.

"Setelah menggelar (rapat) dari pukul 14.30 WIB tadi. Kami Komisi XI dengan pihak Kementerian Keuangan telah menyepakati tujuh hal mengenai besaran usulan pemerintah tentang RAPBNP Tahun Anggaran 2015," ujar Ketua Komisi XI Fadel Mohammad di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (27/1/2015)

Berikut keputusan pajak yang disepakati:

1. Komisi XI DPR RI menyetujui besaran usulan pemerintah tentang penerimaan perpajakan dalam RAPBNP 2015 sebesar Rp1.484,6 triliun dari Rp1.244,7 triliun pajak non migas, bea cukai Rp188 triliun, serta PPh migas Rp55,5 triliun.

2. Komisi XI DPR RI mendukung adanya upaya pemerintah melakukan amandemen UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahn Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan UU Bea Materai

3. Komisi XI mendukung DJP dalam penguatan IT, SDM dan anggaran, serta insentif dalam pencapaian target penerimaan pajak, serta upaya mengusulkan tidak diberlakukannya moratorium penerimaan pegawai DJP.

4. Komisi XI meminta Kemenkeu untuk melakukan evaluasi terkait pengenaan pajak sebesar 1% dari total penjualan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

5. Komisi XI meminta dan mendukung Kemenkeu untuk mempercepat kajian kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak dalam meningkatkan potensi penerimaan negara dari sektor pajak, serta meninjau ulang pelaksanaan tax treaty dalam upaya meningkatkan ulang pengenaan negara dari sektor pajak.

6. Komisi XI meminta dirjen bea dan cukai melakukan evaluasi pelayanan pengaturan atas jalur impor barang untuk menghindari kecurangan atau masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia.

7. Komisi XI meminta Kemenkeu mengkaji ulang kebijakan tarif cukai tembakau yang lebih berpihak pada pengusaha tembakau lokal.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
1 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
2 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
3 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
5 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
5 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
5 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved