Tujuh Kesepakatan Pemerintah dan DPR Terkait Pajak

Selasa, 27 Januari 2015 - 22:28 WIB
Tujuh Kesepakatan Pemerintah...
Tujuh Kesepakatan Pemerintah dan DPR Terkait Pajak
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menggelar rapat dengar pendapat terkait penerimaan pajak. Beberapa hal sudah disepakati terkait hasil akhir rapat tersebut.

"Setelah menggelar (rapat) dari pukul 14.30 WIB tadi. Kami Komisi XI dengan pihak Kementerian Keuangan telah menyepakati tujuh hal mengenai besaran usulan pemerintah tentang RAPBNP Tahun Anggaran 2015," ujar Ketua Komisi XI Fadel Mohammad di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (27/1/2015)

Berikut keputusan pajak yang disepakati:

1. Komisi XI DPR RI menyetujui besaran usulan pemerintah tentang penerimaan perpajakan dalam RAPBNP 2015 sebesar Rp1.484,6 triliun dari Rp1.244,7 triliun pajak non migas, bea cukai Rp188 triliun, serta PPh migas Rp55,5 triliun.

2. Komisi XI DPR RI mendukung adanya upaya pemerintah melakukan amandemen UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahn Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan UU Bea Materai

3. Komisi XI mendukung DJP dalam penguatan IT, SDM dan anggaran, serta insentif dalam pencapaian target penerimaan pajak, serta upaya mengusulkan tidak diberlakukannya moratorium penerimaan pegawai DJP.

4. Komisi XI meminta Kemenkeu untuk melakukan evaluasi terkait pengenaan pajak sebesar 1% dari total penjualan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

5. Komisi XI meminta dan mendukung Kemenkeu untuk mempercepat kajian kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak dalam meningkatkan potensi penerimaan negara dari sektor pajak, serta meninjau ulang pelaksanaan tax treaty dalam upaya meningkatkan ulang pengenaan negara dari sektor pajak.

6. Komisi XI meminta dirjen bea dan cukai melakukan evaluasi pelayanan pengaturan atas jalur impor barang untuk menghindari kecurangan atau masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia.

7. Komisi XI meminta Kemenkeu mengkaji ulang kebijakan tarif cukai tembakau yang lebih berpihak pada pengusaha tembakau lokal.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0628 seconds (0.1#10.140)