Pemerintah Didesak Moratorium Impor Apel

Rabu, 28 Januari 2015 - 15:30 WIB
Pemerintah Didesak Moratorium...
Pemerintah Didesak Moratorium Impor Apel
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) didesak melakukan penundaan sementara (moratorium) impor apel dari Amerika Serikat (AS).

Hal tersebut dikatakan Ketua Harian Dewan Hortikultura Nasional Benny Kusbini, menanggapi kabar adanya dua jenis apel impor asal negeri Paman Sam tersebut yang terkontaminasi bakteri jenis listeria monocytogenes.

"Pemerintah (Kemendag) harus memoratorium impor apel," ujarnya ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah juga harus menarik total apel yang terkontaminasi bakteri tersebut dari peredaran di pasar dalam negeri. "Penarikan total itu diharuskan. Jangan lagi ada excuse," tegas dia.

Selain itu, lanjut Benny, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Karantina Nasional harus melakukan investigasi dan inspeksi untuk memantau peredaran apel di pasar.

"BPOM dan Badan Karantina harus investigasi. Kalau perlu lakukan sidak (inspeksi mendadak)," ucapnya.

Benny mengatakan, kasus yang terjadi pada apel AS tersebut sejatinya memberikan kesempatan pada pengusaha dalam negeri untuk memperkuat kualitas dari produk-produk asli Indonesia.

"Ini kesempatan memperkuat kualitas dan supply dari buah lokal kita," tandas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0644 seconds (0.1#10.140)