Maret, Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol

Rabu, 28 Januari 2015 - 17:42 WIB
Maret, Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol
Maret, Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel resmi mengumumkan larangan penjualan dan peredaran minuman beralkohol dengan kadar 5%, mulai 16 Maret 2015.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Pihaknya baru memberlakukan ketentuan tersebut tiga bulan mendatang agar pengusaha dapat segera menghabiskan barangnya tersebut.

"Permendag dikeluarkan berlaku untuk tiga bulan, diharapkan minimarket membereskan," katanya di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Dia mengatakan, peredaran minuman beralkohol dilarang di minimarket lantaran lokasinya yang berdekatan dengan pemukiman penduduk.

"Ini akan memberikan dampak tidak baik masa depan. Karena itu Menteri Perdagangan keluarkan peraturan untuk generasi muda," ujar Rachmat.

Terlebih, lanjut bos Panasonic ini mengatakan, negara-negara maju pun telah membatasi peredaran minuman beralkohol.

"Di negara maju, kalau alkohol tidak boleh dibeli di bawah 20 tahun, terlalu bebas ini. Meski pengawasan diingkatkan tetap aja berjualan," tandas Mendag.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3861 seconds (0.1#10.140)