Maret, Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol

Rabu, 28 Januari 2015 - 17:42 WIB
Maret, Minimarket Dilarang...
Maret, Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel resmi mengumumkan larangan penjualan dan peredaran minuman beralkohol dengan kadar 5%, mulai 16 Maret 2015.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Pihaknya baru memberlakukan ketentuan tersebut tiga bulan mendatang agar pengusaha dapat segera menghabiskan barangnya tersebut.

"Permendag dikeluarkan berlaku untuk tiga bulan, diharapkan minimarket membereskan," katanya di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Dia mengatakan, peredaran minuman beralkohol dilarang di minimarket lantaran lokasinya yang berdekatan dengan pemukiman penduduk.

"Ini akan memberikan dampak tidak baik masa depan. Karena itu Menteri Perdagangan keluarkan peraturan untuk generasi muda," ujar Rachmat.

Terlebih, lanjut bos Panasonic ini mengatakan, negara-negara maju pun telah membatasi peredaran minuman beralkohol.

"Di negara maju, kalau alkohol tidak boleh dibeli di bawah 20 tahun, terlalu bebas ini. Meski pengawasan diingkatkan tetap aja berjualan," tandas Mendag.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Industri F&B Melaju...
Industri F&B Melaju Pesat, LNK Jawab Tantangan Lewat Fasilitas Inovatif
Kinerja Industri Minuman...
Kinerja Industri Minuman Tahun 2023 Serta Peluang dan Tantangan di Tahun 2024
Industri Makanan dan...
Industri Makanan dan Minuman Indonesia: Melaju Pesat, Siap Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional
Industri Makanan dan...
Industri Makanan dan Minuman Lakukan Inovasi Antisipasi Pandemi
Industri Makanan dan...
Industri Makanan dan Minuman 'Dimasak' Menuju Transformasi Digital
25 Tahun Berkiprah,...
25 Tahun Berkiprah, Foodex Fokus Kembangkan Cita Rasa Nusantara
Berita Terkini
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
20 menit yang lalu
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
30 menit yang lalu
Bitcoin Kembali ke Level...
Bitcoin Kembali ke Level USD65.500, Didukung Regulasi AS dan Arus ETF
1 jam yang lalu
Dukung Pendidikan Wilayah...
Dukung Pendidikan Wilayah Pesisir, PHE Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Kepulauan Seribu
2 jam yang lalu
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
2 jam yang lalu
Harga Minyak Dunia Kembali...
Harga Minyak Dunia Kembali Tembus USD100 per Barel, Pertalite Bakal Naik?
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved