Pengusaha Pertanyakan Alasan Larangan Jual Miras
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mempertanyakan alasan pemerintah melarang peredaran dan penjualan minuman keras (miras) berkadar 5%.
"Minuman alkohol hanya satu di antara sekian produk. Kalau apel bakteri kan ada alasannya kenapa dilarang. Kalau miras, penyebabnya apa yang dilarang," ujar Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta kepada Sindonews, di Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Lebih lanjut, dia mengatakan, pemerintah pun juga tidak mengeluarkan aturan tata niaga penjualan minuman beralkohol tipe A tersebut.
"Pemerintah seharusnya mendengarkan kami. Intinya kita ingin memberikan masukan yang pas. Kalaupun ada masukan dari yang lain juga enggak apa-apa," imbuhnya.
Menurut Tutum, larangan penjualan miras juga akan menyulitkan para turis yang melancong ke Indonesia. "Ada wilayah tertentu yang sebetulnya tidak masalah dengan alkohol. Kalau di wilayah area turis, pasti turis akan merasa kesulitan," tandasnya.
"Minuman alkohol hanya satu di antara sekian produk. Kalau apel bakteri kan ada alasannya kenapa dilarang. Kalau miras, penyebabnya apa yang dilarang," ujar Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta kepada Sindonews, di Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Lebih lanjut, dia mengatakan, pemerintah pun juga tidak mengeluarkan aturan tata niaga penjualan minuman beralkohol tipe A tersebut.
"Pemerintah seharusnya mendengarkan kami. Intinya kita ingin memberikan masukan yang pas. Kalaupun ada masukan dari yang lain juga enggak apa-apa," imbuhnya.
Menurut Tutum, larangan penjualan miras juga akan menyulitkan para turis yang melancong ke Indonesia. "Ada wilayah tertentu yang sebetulnya tidak masalah dengan alkohol. Kalau di wilayah area turis, pasti turis akan merasa kesulitan," tandasnya.
(dmd)