Larangan Miras Dinilai Tak Cukup Kuat Kenakan Sanksi
Sabtu, 31 Januari 2015 - 22:37 WIB
Larangan Miras Dinilai Tak Cukup Kuat Kenakan Sanksi
A
A
A
JAKARTA - Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) mengatakan, larangan peredaran miras yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tak cukup kuat memberikan sanksi kepada pengusaha yang diam-diam mengedarkannya.
Ketua GeNAM, Fahira Idris mengatakan, peraturan tersebut harus diikuti dengan dikeluarkannya peraturan daerah (perda) anti miras di setiap daerah.
"Karena kalau permen ini kan tidak mungkin ada sanksi dan aturan detail. Tetapi, kalau perda itu kan bisa ada sanksinya, ada kebijakannya lagi. Karena kan setiap daerah itu beda," ujarnya di kantor Kemendag, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Menurut Fahira, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus menghubungi 530 kepala daerah di kabupaten dan kota, agar seluruh kota mengeluarkan peraturan anti miras.
"Yang penting dilakukan Kemendag saat ini adalah menghubungi 530 kepala daerah di kabupaten dan kota agar seluruhnya mengerjakan Perpres Nomor 73 tahun 2013 yang isinya adalah setiap daerah harus memiliki Perda anti miras," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, Kemendag juga harus memanggil Kapolri dan Kapolda setempat untuk mensosialisasikan dan mengawasi larangan tersebut.
"Ini juga haknya Kemendag untuk memanggil seluruh kepala daerah dan diundang juga Kapolri dan Kapolda setempat. Karena sosialisasi ini kan kalau enggak ada keterkaitan aparat kan percuma," tandasnya.
Ketua GeNAM, Fahira Idris mengatakan, peraturan tersebut harus diikuti dengan dikeluarkannya peraturan daerah (perda) anti miras di setiap daerah.
"Karena kalau permen ini kan tidak mungkin ada sanksi dan aturan detail. Tetapi, kalau perda itu kan bisa ada sanksinya, ada kebijakannya lagi. Karena kan setiap daerah itu beda," ujarnya di kantor Kemendag, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Menurut Fahira, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus menghubungi 530 kepala daerah di kabupaten dan kota, agar seluruh kota mengeluarkan peraturan anti miras.
"Yang penting dilakukan Kemendag saat ini adalah menghubungi 530 kepala daerah di kabupaten dan kota agar seluruhnya mengerjakan Perpres Nomor 73 tahun 2013 yang isinya adalah setiap daerah harus memiliki Perda anti miras," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, Kemendag juga harus memanggil Kapolri dan Kapolda setempat untuk mensosialisasikan dan mengawasi larangan tersebut.
"Ini juga haknya Kemendag untuk memanggil seluruh kepala daerah dan diundang juga Kapolri dan Kapolda setempat. Karena sosialisasi ini kan kalau enggak ada keterkaitan aparat kan percuma," tandasnya.
(dmd)
Lihat Juga :