Bali Dukung Mendag Larang Minimarket Jual Miras
A
A
A
DENPASAR - Gubernur Bali I Made Mangku Pastika mendukung dan mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait pelarangan penjualan miras di minimarket.
"Menteri Perdagangan pasti punya pertimbangan tersendiri, kenapa penjualan miras dilarang di minimarket. Ya harus kita ikuti," terangnya usai melantik pejabat eselon II di Gedung Wiswa Saba, Denpasar, Selasa (3/2/2015).
Dia menjelaskan, konsumen yang boleh membeli miras ini umurnya harus di atas 18 tahun, dan penjualnya pun harus sama.
Menurut Pastika, dilaranganya penjualan miras di minimarket tidak akan memengaruhi pariwisata. Peraturan pelarangan penjualan miras seperti tertuang dalam permendag No 6 tahun 2015 yang melarang miras dijual di minimarket.
Dia menuturkan, tidak ada perlakuan khusus di daerah manapun. "Bila peraturan itu diterapkan di semua daerah, maka di sini pun sama. Tidak ada pengecualian, termasuk daerah Kuta," tandasnya.
"Menteri Perdagangan pasti punya pertimbangan tersendiri, kenapa penjualan miras dilarang di minimarket. Ya harus kita ikuti," terangnya usai melantik pejabat eselon II di Gedung Wiswa Saba, Denpasar, Selasa (3/2/2015).
Dia menjelaskan, konsumen yang boleh membeli miras ini umurnya harus di atas 18 tahun, dan penjualnya pun harus sama.
Menurut Pastika, dilaranganya penjualan miras di minimarket tidak akan memengaruhi pariwisata. Peraturan pelarangan penjualan miras seperti tertuang dalam permendag No 6 tahun 2015 yang melarang miras dijual di minimarket.
Dia menuturkan, tidak ada perlakuan khusus di daerah manapun. "Bila peraturan itu diterapkan di semua daerah, maka di sini pun sama. Tidak ada pengecualian, termasuk daerah Kuta," tandasnya.
(izz)