Peredaran Barang Bekas di Daerah Diperketat
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, selain akan menginspeksi peredaran barang bekas di ibu kota, pengetatan dan pengawasan juga akan dilakukan di daerah.
"Yang akan kita atur juga perdagangan barang bekas antar daerah," ujar Menter Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Sementara, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, pihaknya masih menggodok aturan ini. Jika aturan tersebut selesai, maka disosialisasikan kepada masyarakat.
"Itu kan perintah Pak Menteri. Kalau sudah siap, saya akan lapor," kata dia.
Seperti diketahui, Kemendag saat ini tengah gencar melakukan inspeksi terhadap peredaran barang bekas, seperti pakaian bekas asal impor di dalam negeri. Selain masuk secara ilegal, peredaran pakaian bekas tersebut dinilai akan mematikan industri garmen dalam negeri jika terus dibiarkan.
"Yang akan kita atur juga perdagangan barang bekas antar daerah," ujar Menter Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Sementara, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, pihaknya masih menggodok aturan ini. Jika aturan tersebut selesai, maka disosialisasikan kepada masyarakat.
"Itu kan perintah Pak Menteri. Kalau sudah siap, saya akan lapor," kata dia.
Seperti diketahui, Kemendag saat ini tengah gencar melakukan inspeksi terhadap peredaran barang bekas, seperti pakaian bekas asal impor di dalam negeri. Selain masuk secara ilegal, peredaran pakaian bekas tersebut dinilai akan mematikan industri garmen dalam negeri jika terus dibiarkan.
(izz)