Mendag Minta Menteri Susi Tenggelamkan Kapal Baju Bekas

Rabu, 04 Februari 2015 - 09:31 WIB
Mendag Minta Menteri...
Mendag Minta Menteri Susi Tenggelamkan Kapal Baju Bekas
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengatakan, dirinya telah meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk ikut menenggelamkan kapal-kapal, yang menyelundupkan pakaian bekas impor.

Hal itu dilakukannya karena realisasi Peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melarang impor pakaian bekas akan sulit terealisasi lantaran pintu masuk penyelundupan pakaian bekas di Indonesia sangat luas.

"Kalau itu diberantas Bu Susi, maka akan berdampak luas, bukan hanya pengamanan ilegal fishing, namun juga perdagangan," ujar Rachmat usai Rapat Komisi VI DPR, Jakarta, Selasa (3/2/2015) malam.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman bahwa pakaian bekas ilegal sangat berbahaya dari segi kesehatan.

"Tentu peran media diharapkan untuk me-warning dampak sosial pakaian bekas ini," imbuhnya.

‎Lebih lanjut Rachmat menyampaikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga akan menindak sejumlah tempat yang berpotensi menjadi pintu masuk penyelundupan pakain bekas.

"Disita barangnya, kalau perlu kita bakar, kan penyakit," ungkap Rachmat.

Kendati begitu, dia mengakui pintu masuk pakaian bekas ini sangat sulit dicegah. Apalagi jika pakaian bekas sudah beredar di pasar, Kemendag tidak bisa menarik produk-produk tersebut.

‎Untuk diketahui, penjualan pakaian bekas tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dengan wilayah penyebaran paling banyak terdapat di Riau dan Sulawesi Selatan.

(Baca: Kemendag Akan Tertibkan Impor Baju Bekas)
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
Kasus Minyak Goreng,...
Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Melanggar
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
55 menit yang lalu
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
1 jam yang lalu
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
2 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
2 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
2 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
3 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved