Pengamat: Gaji Dirjen Pajak Harusnya Setara Direktur BUMN
A
A
A
JAKARTA - Praktisi sekaligus pengamat perpajakan Yusninus Prastowo menilai, gaji Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak sebesar Rp100 juta wajar dan seharusnya setara dengan direktur BUMN.
"Saya kira melihat beban tanggung jawab yang besar, Rp100 juta wajar. Dirut BUMN saja, dengan kontribusi dividen yang tidak besar bisa bergaji hingga Rp200 juta," katanya kepada Sindonews, Minggu (8/2/2015).
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semestinya disejajarkan dengan pimpinan sejumlah lembaga negara seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bergaji hingga ratusan juta rupiah.
Padahal, dari beban kerja dan pemenuhan target, DJP memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar. Dia mengatakan, pemberiaan renumerasi ini akan menimbulkan sejumlah masalah, sebab pegawai DJP merupakan PNS yang regulasi pemberiaan gaji diatur sesuai rambu-rambu dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebab itu, kecemburuan sosial antara PNS di lingkungan Kementerian Keuangan maupun PNS departemen lain juga harus dipertimbangkan sebagai masalah yang mungkin akan menimbulkan friksi.
"Struktur penggajian PNS kan ada rambu-rambunya sehingga harus dipikirkan di masa mendatang agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial," pungkas dia.
"Saya kira melihat beban tanggung jawab yang besar, Rp100 juta wajar. Dirut BUMN saja, dengan kontribusi dividen yang tidak besar bisa bergaji hingga Rp200 juta," katanya kepada Sindonews, Minggu (8/2/2015).
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semestinya disejajarkan dengan pimpinan sejumlah lembaga negara seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bergaji hingga ratusan juta rupiah.
Padahal, dari beban kerja dan pemenuhan target, DJP memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar. Dia mengatakan, pemberiaan renumerasi ini akan menimbulkan sejumlah masalah, sebab pegawai DJP merupakan PNS yang regulasi pemberiaan gaji diatur sesuai rambu-rambu dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebab itu, kecemburuan sosial antara PNS di lingkungan Kementerian Keuangan maupun PNS departemen lain juga harus dipertimbangkan sebagai masalah yang mungkin akan menimbulkan friksi.
"Struktur penggajian PNS kan ada rambu-rambunya sehingga harus dipikirkan di masa mendatang agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial," pungkas dia.
(izz)