Kenaikan Gaji Tak Pengaruhi Perilaku Pegawai Pajak

Minggu, 08 Februari 2015 - 15:33 WIB
Kenaikan Gaji Tak Pengaruhi Perilaku Pegawai Pajak
Kenaikan Gaji Tak Pengaruhi Perilaku Pegawai Pajak
A A A
JAKARTA - Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan remunerasi gaji, salah satunya untuk mengantisipasi korupsi oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di seluruh Indonesia.

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam menilai, wacana tersebut tidak akan berpengaruh pada perilaku korupsi pegawai DJP.

Menurutnya, sistem DJP sudah sangat ketat. DJP memiliki sistem whistle blower yang melibatkan pegawai DJP untuk membongkar penyimpangan pajak yang dilakukan sesama rekannya.

Melalui skema ini, maka pegawai pajak yang melakukan pelaporan akan mendapatkan sejumlah reward, seperti gaji tambahan, promosi jabatan hingga pelatihan di luar negeri, sehingga akan sulit melakukan penggelapan pajak.

"Dengan kondisi sebelum kenaikan gaji saja, Ditjen Pajak sudah sangat ketat, sudah ada whistle blower," terang Darussalam kepada Sindonews, Sabtu (7/2/2015).

Tidak hanya itu, pengawasan perpajakan juga dilakukan oleh lembaga negara lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), inspektorat keuangan, serta direktorat fiskal.

"Jadi mau enggak mau sudah sangat ketat. Ini konteksnya, dengan adanya kenaikan atau tidak akan sangat susah melakukan itu," jelas dia.

Apalagi, jika ditambah remunerasi, maka tidak mungkin akan terjadi penggelapan pajak, karena sebelum remunerasi pun sudah sulit melakukan korupsi dengan ketatnya sistem yang ada.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7220 seconds (0.1#10.140)