Kemenkeu Bakal Blokir Rekening Penunggak Pajak
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memblokir rekening para penunggak pajak sebagai salah satu strategi penegakan hukum (law enforcment) di Indonesia.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dadang Suwarna mengatakan, kementerian telah menyiapkan strategi untuk menagih tunggakan pajak, yakni penagihan aktif, penyitaan aset, pencekalan ke luar negeri, penyanderaan badan (gijzeling) dan pemblokiran rekening.
Menurut dia, proses penagihan akan berlanjut ke pengadilan hingga adanya kekuatan hukum tetap.
"Bagi wajib pajak (WP) yang telah ada ketetapan pajaknya diberikan waktu sebulan untuk membayar. Kalau tidak membayar dilakukan penagihan aktif," kata dia dalam rilisnya, Senin (9/2/2015).
Data Ditjen Pajak hingga Januari 2015 telah memroses 568 usulan pencegahan penanggungan pajak. Rinciannya, 498 usulan pencegahan penunggak pajak tahun 2014, mencakup 422 WP badan dan 76 WP pribadi dengan total tagihan Rp3,47 triliun.
Pada 2015, ada 70 usulan pencegahan penunggak pajak, antara lain 57 WP badan dan 13 WP pribadi dengan nilai tunggakan pajak Rp299,69 miliar.
Sejumlah WP yang diketahui sudah ditangani Ditjen Pajak, yakni tersangka Direktur PT Kedaton Agri Mandiri Deusti Setiadi, yang ditahan di rumah tahanan Way Hui, Lampung.
Selain itu, Direktur PT Bristol Jaya Steel Wendy Lingga Tan di Tangerang. Para tersangka diketahui melakukan tindak pidana perpajakan dalam pasal 39 ayat 1 huruf d jo, pasal 39A huruf a jo, dan pasal 43 ayat W UU No.6/1983 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dengan UU No.16/2009.
Sementara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito sebelumnya mengatakan bahwa target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah dalam RAPBN-P 2015 sebesar Rp1.244,7 triliun sudah realisitis dengan kondisi saat ini.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dadang Suwarna mengatakan, kementerian telah menyiapkan strategi untuk menagih tunggakan pajak, yakni penagihan aktif, penyitaan aset, pencekalan ke luar negeri, penyanderaan badan (gijzeling) dan pemblokiran rekening.
Menurut dia, proses penagihan akan berlanjut ke pengadilan hingga adanya kekuatan hukum tetap.
"Bagi wajib pajak (WP) yang telah ada ketetapan pajaknya diberikan waktu sebulan untuk membayar. Kalau tidak membayar dilakukan penagihan aktif," kata dia dalam rilisnya, Senin (9/2/2015).
Data Ditjen Pajak hingga Januari 2015 telah memroses 568 usulan pencegahan penanggungan pajak. Rinciannya, 498 usulan pencegahan penunggak pajak tahun 2014, mencakup 422 WP badan dan 76 WP pribadi dengan total tagihan Rp3,47 triliun.
Pada 2015, ada 70 usulan pencegahan penunggak pajak, antara lain 57 WP badan dan 13 WP pribadi dengan nilai tunggakan pajak Rp299,69 miliar.
Sejumlah WP yang diketahui sudah ditangani Ditjen Pajak, yakni tersangka Direktur PT Kedaton Agri Mandiri Deusti Setiadi, yang ditahan di rumah tahanan Way Hui, Lampung.
Selain itu, Direktur PT Bristol Jaya Steel Wendy Lingga Tan di Tangerang. Para tersangka diketahui melakukan tindak pidana perpajakan dalam pasal 39 ayat 1 huruf d jo, pasal 39A huruf a jo, dan pasal 43 ayat W UU No.6/1983 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dengan UU No.16/2009.
Sementara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito sebelumnya mengatakan bahwa target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah dalam RAPBN-P 2015 sebesar Rp1.244,7 triliun sudah realisitis dengan kondisi saat ini.
(rna)