Pemerintah Gencar Sosialisasikan Pajak Profesi

Senin, 09 Februari 2015 - 22:43 WIB
Pemerintah Gencar Sosialisasikan...
Pemerintah Gencar Sosialisasikan Pajak Profesi
A A A
JAKARTA - Pemerintah gencar melakukan sosialisasi bahwa kalangan profesional yang memiliki usaha sendiri akan dipungut pajak sebesar 5% dari omzet pendapatan. Pengenaan pajak profesi tersebut sesuai dengan kebijakan baru mengenai perluasan objek pajak badan atau orang pribadi.

Wakil Menteri Keuangan Masdiasmo menyebut banyak kalangan profesional yang belum membayar pajak penghasilan. Sosialisasi pada wajib pajak (WP) akan terus digencarkan tahun ini untuk mendongkrak pendapatan negara pada sektor pajak.

"Misal dokter atau apoteker yang punya klinik sendiri dengan omzet di atas 100 juta, itu terkena PPh (pajak penghasilan) sesuai pasal 22 sebanyak 5%. Kalau dia kerja di RS, suda dipotong pajak oleh badan atau pihak RS," kata Masdiasmo kepada wartawan di Kantor Ditjen Pajak DIY, Senin (9/2/2015).

Dia juga menyebut kalangan artis maupun pemain sinetron bakal terkena kebijakan baru tersebut. Alasannya cukup simpel, karena pendapatan yang diperoleh kalangan profesi itu cukup tinggi.

"Tahun ini, kita memberi kesadaran untuk membayar pajak. Pajak yang dipungut itu untuk negara, menjalankan program pemerintah agar berjalan cepat, bukan untuk pegawai pajak," jelasnya.

Begitu juga bagi pemilik usaha lain yang wajib membayar pajak penghasilan, antara lain kepemilikian tempat-tempat kost di Yogyakarta. Mereka juga bakal terkena pajak profesi yang dipungut dari pendapatan yang terakumulasi.

"Penjual Gudeg Yogya atau Bakpia juga mereka yang punya cabang di mana-mana itu kita sosialisasikan tentang pajak," jelasnya.

Sementara Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menyebutkan di Kementerian Keuangan ada lebih dari 45 juta jiwa yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari 240 juta jiwa di Indonesia. Sayang, lebih dari 20 juta jiwa yang memiliki NPWP belum menjalankan tugasnya membayar pajak.

"Kalau dibiarkan, kita kehilangan pendapatan negara dari sektor pajak. Untuk itu, tahun ini kita gencar lakukan sosialisasi wajib pajak," katanya.

Pemerintah akan terus mendorong WP menunaikan tugasnya membayar pajak. Jika masih tetap tidak akan membayar pajak, jalan terakhir penegakan hukum ditempuh meski itu tak diharapkan.

"Membayar pajak jangan dilihat sebagai beban, itu kewajiban warga negara yang baik. Kalau sudah membayar pajak, kita apresiasi karena memang itu sudah menjadi kewajiban warga negara yang baik," tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Percepat Pemulihan,...
Percepat Pemulihan, Pemerintah Perluas Penerima Insentif Pajak
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
33 menit yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
47 menit yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
2 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
2 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
3 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved