Pemerintah Gencar Sosialisasikan Pajak Profesi

Senin, 09 Februari 2015 - 22:43 WIB
Pemerintah Gencar Sosialisasikan...
Pemerintah Gencar Sosialisasikan Pajak Profesi
A A A
JAKARTA - Pemerintah gencar melakukan sosialisasi bahwa kalangan profesional yang memiliki usaha sendiri akan dipungut pajak sebesar 5% dari omzet pendapatan. Pengenaan pajak profesi tersebut sesuai dengan kebijakan baru mengenai perluasan objek pajak badan atau orang pribadi.

Wakil Menteri Keuangan Masdiasmo menyebut banyak kalangan profesional yang belum membayar pajak penghasilan. Sosialisasi pada wajib pajak (WP) akan terus digencarkan tahun ini untuk mendongkrak pendapatan negara pada sektor pajak.

"Misal dokter atau apoteker yang punya klinik sendiri dengan omzet di atas 100 juta, itu terkena PPh (pajak penghasilan) sesuai pasal 22 sebanyak 5%. Kalau dia kerja di RS, suda dipotong pajak oleh badan atau pihak RS," kata Masdiasmo kepada wartawan di Kantor Ditjen Pajak DIY, Senin (9/2/2015).

Dia juga menyebut kalangan artis maupun pemain sinetron bakal terkena kebijakan baru tersebut. Alasannya cukup simpel, karena pendapatan yang diperoleh kalangan profesi itu cukup tinggi.

"Tahun ini, kita memberi kesadaran untuk membayar pajak. Pajak yang dipungut itu untuk negara, menjalankan program pemerintah agar berjalan cepat, bukan untuk pegawai pajak," jelasnya.

Begitu juga bagi pemilik usaha lain yang wajib membayar pajak penghasilan, antara lain kepemilikian tempat-tempat kost di Yogyakarta. Mereka juga bakal terkena pajak profesi yang dipungut dari pendapatan yang terakumulasi.

"Penjual Gudeg Yogya atau Bakpia juga mereka yang punya cabang di mana-mana itu kita sosialisasikan tentang pajak," jelasnya.

Sementara Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menyebutkan di Kementerian Keuangan ada lebih dari 45 juta jiwa yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari 240 juta jiwa di Indonesia. Sayang, lebih dari 20 juta jiwa yang memiliki NPWP belum menjalankan tugasnya membayar pajak.

"Kalau dibiarkan, kita kehilangan pendapatan negara dari sektor pajak. Untuk itu, tahun ini kita gencar lakukan sosialisasi wajib pajak," katanya.

Pemerintah akan terus mendorong WP menunaikan tugasnya membayar pajak. Jika masih tetap tidak akan membayar pajak, jalan terakhir penegakan hukum ditempuh meski itu tak diharapkan.

"Membayar pajak jangan dilihat sebagai beban, itu kewajiban warga negara yang baik. Kalau sudah membayar pajak, kita apresiasi karena memang itu sudah menjadi kewajiban warga negara yang baik," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7615 seconds (0.1#10.140)