Moratorium Izin Kapal Asing Dorong Potensi Kelautan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang digawangi Menteri Susi Pudjiastuti dinilai berhasil melakukan moratorium sektor kelautan. Moratorium izin kapal asing atau kapal asing berbendera Indonesia, membuat keuntungan bagi pengembangan perikanan.
Hal ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha KKP Riyanto Basuki dalam acara diskusi Prospek Ekonomi Indonesia 2015: Peluang dan Tantangan Sektor Kemaritiman di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
"Setelah moratorium, mereka enggak boleh menangkap lagi di wilayah perairan Indonesia, itu untuk kapal asing atau kapal asing yang berbendera Indonesia. Itu keuntungan buat Indonesia karena kita akan bisa menggali potensi perairan kita," ujarnya.
Kapal-kapal tersebut, setelah kontrak habis atau masa berlakunya tidak diperpanjang lagi, tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah perairan Indonesia sehingga ada kesempatan besar dalam rangka mengembangkan perikanan Indonesia, khususnya kapal di atas 30 GT.
"Akan tetapi, potensi tersebut ditunjang dengan sektor-sektor lain, seperti perbankan dan sektor-sektor perkapalan itu sendiri," kata Riyanto.
Potensi ini cukup besar, karena moratorium dari KKP cukup panjang dan sampai waktu yang tidak ditentukan. "Di sinilah mungkin kalau kita bisa menangkap peluang ini sebagai potensi besar, kalau kita bisa meningkatkan sektor perikanan tangkap laut kita," pungkas dia.
Hal ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha KKP Riyanto Basuki dalam acara diskusi Prospek Ekonomi Indonesia 2015: Peluang dan Tantangan Sektor Kemaritiman di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
"Setelah moratorium, mereka enggak boleh menangkap lagi di wilayah perairan Indonesia, itu untuk kapal asing atau kapal asing yang berbendera Indonesia. Itu keuntungan buat Indonesia karena kita akan bisa menggali potensi perairan kita," ujarnya.
Kapal-kapal tersebut, setelah kontrak habis atau masa berlakunya tidak diperpanjang lagi, tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah perairan Indonesia sehingga ada kesempatan besar dalam rangka mengembangkan perikanan Indonesia, khususnya kapal di atas 30 GT.
"Akan tetapi, potensi tersebut ditunjang dengan sektor-sektor lain, seperti perbankan dan sektor-sektor perkapalan itu sendiri," kata Riyanto.
Potensi ini cukup besar, karena moratorium dari KKP cukup panjang dan sampai waktu yang tidak ditentukan. "Di sinilah mungkin kalau kita bisa menangkap peluang ini sebagai potensi besar, kalau kita bisa meningkatkan sektor perikanan tangkap laut kita," pungkas dia.
(izz)