SMF Kantongi Izin Terbitkan EBA-SP

Rabu, 11 Februari 2015 - 12:15 WIB
SMF Kantongi Izin Terbitkan...
SMF Kantongi Izin Terbitkan EBA-SP
A A A
JAKARTA - PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP).

OJK mempertegas posisi SMF dalam menjalankan kegiatan sekuritisasi melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.04/ 2014 tentang Penerbitan dan Pelaporan EBA-SP dalam pembiayaan sekunder perumahan.

Direktur Utama SMF Raharjo Adisusanto mengatakan, instrumen EBA hasil transaksi sekuritisasi tagihan kredit kepemilikan rumah (KPR) selaras dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 19/2005 yang disempurnakan melalui Peraturan Presiden Nomor 1/2008.

“SMF bisa menjalankan peran secara utuh sebagai penata sekuritisasi, pendukung kredit dan investor, sekaligus selaku penerbit EBA,” paparnya di Jakarta kemarin. Kehadiran POJK dinilai strategis untuk meningkatkan pertumbuhan volume KPR di Indonesia sekaligus memberi solusi likuiditas bagi kalangan perbankan dengan cara memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan.

Lewat sekuritisasi, dana jangka panjang dari pasar modal dimanfaatkan untuk kegiatan pembiayaan perumahan. Dalam pandangan Raharjo, produk baru yang dikeluarkan oleh OJK dapat memperkuat pasar keuangan Indonesia dan mendukung pengembangan basis investor domestik.

Peluang ini terbuka karena instrumen EBA akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Raharjo mengungkapkan, sebagai bentuk perlindungan bagi investor, penyimpanan portofolio EBA-SP menggunakan jasa bank kustodian dan kepentingan pemegang EBA-SP diwakili wali amanat.

Pembayaran atas pokok dan bunga EBA-SP dilakukan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku agen pembayaran. Sebagai catatan, EBA-SP merupakan instrumen hasil sekuritisasi tagihan-tagihan kredit perumahan yang kemudian dijual kepada publik, melalui penawaran umum maupun tidak melalui penawaran umum.

“Keputusan OJK ini memberi peluang bagi investor untuk diversifikasi invetasi dengan memilih instrumen EBA-SP. Kalangan investor yang pada dasarnya menganut prinsip riskandreturn dengan ini memperoleh kepastian soal posisi issuer sekaligus underlying yang digunakan,” ungkapnya. Menurut Raharjo, POJK tersebut dapat memungkinkan SMF menjadi issuer , serta akan membuat para investor semakin nyaman untuk membeli EBA-SP.

“Mengingat SMF adalah BUMN yang sahamnya 100% dimiliki oleh pemerintah dan diberikan tugas khusus menjalankan transaksi sekuritisasi tagihan KPR di Indonesia,” katanya.

Arsy ani s
(ftr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
14 menit yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
31 menit yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
1 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
2 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
2 jam yang lalu
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
2 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Keluarkan...
Pemerintah Keluarkan Izin Harga Tiket Pesawat Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved