SMF Kantongi Izin Terbitkan EBA-SP

Rabu, 11 Februari 2015 - 12:15 WIB
SMF Kantongi Izin Terbitkan...
SMF Kantongi Izin Terbitkan EBA-SP
A A A
JAKARTA - PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP).

OJK mempertegas posisi SMF dalam menjalankan kegiatan sekuritisasi melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.04/ 2014 tentang Penerbitan dan Pelaporan EBA-SP dalam pembiayaan sekunder perumahan.

Direktur Utama SMF Raharjo Adisusanto mengatakan, instrumen EBA hasil transaksi sekuritisasi tagihan kredit kepemilikan rumah (KPR) selaras dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 19/2005 yang disempurnakan melalui Peraturan Presiden Nomor 1/2008.

“SMF bisa menjalankan peran secara utuh sebagai penata sekuritisasi, pendukung kredit dan investor, sekaligus selaku penerbit EBA,” paparnya di Jakarta kemarin. Kehadiran POJK dinilai strategis untuk meningkatkan pertumbuhan volume KPR di Indonesia sekaligus memberi solusi likuiditas bagi kalangan perbankan dengan cara memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan.

Lewat sekuritisasi, dana jangka panjang dari pasar modal dimanfaatkan untuk kegiatan pembiayaan perumahan. Dalam pandangan Raharjo, produk baru yang dikeluarkan oleh OJK dapat memperkuat pasar keuangan Indonesia dan mendukung pengembangan basis investor domestik.

Peluang ini terbuka karena instrumen EBA akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Raharjo mengungkapkan, sebagai bentuk perlindungan bagi investor, penyimpanan portofolio EBA-SP menggunakan jasa bank kustodian dan kepentingan pemegang EBA-SP diwakili wali amanat.

Pembayaran atas pokok dan bunga EBA-SP dilakukan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku agen pembayaran. Sebagai catatan, EBA-SP merupakan instrumen hasil sekuritisasi tagihan-tagihan kredit perumahan yang kemudian dijual kepada publik, melalui penawaran umum maupun tidak melalui penawaran umum.

“Keputusan OJK ini memberi peluang bagi investor untuk diversifikasi invetasi dengan memilih instrumen EBA-SP. Kalangan investor yang pada dasarnya menganut prinsip riskandreturn dengan ini memperoleh kepastian soal posisi issuer sekaligus underlying yang digunakan,” ungkapnya. Menurut Raharjo, POJK tersebut dapat memungkinkan SMF menjadi issuer , serta akan membuat para investor semakin nyaman untuk membeli EBA-SP.

“Mengingat SMF adalah BUMN yang sahamnya 100% dimiliki oleh pemerintah dan diberikan tugas khusus menjalankan transaksi sekuritisasi tagihan KPR di Indonesia,” katanya.

Arsy ani s
(ftr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
48 menit yang lalu
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
48 menit yang lalu
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
1 jam yang lalu
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
1 jam yang lalu
Purbaya: Stabilitas...
Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Semester I 2026
1 jam yang lalu
Enam Minggu Beroperasi,...
Enam Minggu Beroperasi, DSI Himpun Devisa USD10,5 Miliar
2 jam yang lalu
Infografis
Tidak Perlu Izin untuk...
Tidak Perlu Izin untuk Melakukan Salat di Masjidil Haram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved