LPS Telah Lunasi Klaim Nasabah Bank Terlikuidasi

Rabu, 11 Februari 2015 - 15:06 WIB
LPS Telah Lunasi Klaim Nasabah Bank Terlikuidasi
LPS Telah Lunasi Klaim Nasabah Bank Terlikuidasi
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun lalu telah melunasi klaim penjaminan simpanan pada bank yang terlikuidasi sebesar Rp734,94 miliar.

‪Direktur Akuntansi dan Anggaran LPS Suwandi menuturkan, klaim tersebut telah dilunasi sejak LPS beroperasi pada 22 September 2005 hingga akhir 2014.

"Pada 2014, LPS telah melikuidasi sebanyak 62 bank, yang terdiri dari 61 bank perkreditan rakyat dan satu bank umum," ujarnya di Jakarta, Rabu (11/2/2015).‬

‪Dia menyebut, dari total simpanan nasabah di 62 bank terlikuidasi yang harus dibayarkan sebesar Rp762 miliar, LPS hanya membayarkan Rp734,94 miliar. Hal tersebut lantaran terdapat nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayarkannya sendiri.

‪"Jadi tidak seluruhnya (dibayarkan). Dari jumlah tersebut (Rp762 miliar) telah diambil nasabah jadi sebesar Rp734,94 miliar," tuturnya.‬

‪Menurut dia, nasabah bank terlikudasi yang tidak dibayar penjaminannya karena suku bunganya di atas LPS rate yang sebesar 7,75%. Selain itu, tidak ada aliran dana yang masuk ataupun nasabah yang memiliki kredit macet lebih dari simpanannya.‬

‪"Penyebabnya nasabah tidak dilindungi, apakah nasabahnya tidak tahu atau tahu tapi tergiur dengan bunga tinggi kita juga tidak tahu, sehingga tidak bisa dijamin oleh LPS. Tapi LPS terus melakukan sosialisasi," pungkas dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7708 seconds (0.1#10.140)