Paripurna DPR Sahkan APBN-P 2015

Jum'at, 13 Februari 2015 - 21:32 WIB
Paripurna DPR Sahkan APBN-P 2015
Paripurna DPR Sahkan APBN-P 2015
A A A
JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI 2015 akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-undang No 27 Tahun 2014 tentang APBNP 2015. Dalam pengesahan ini, pemerintah dan DPR sepakat tingkat pengangguran sebesar 5,6%, angka kemiskinan 10,3%, dan indeks pembangunan manusia 69,4.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam pencapaikan target ini pemerintah telah menyusun asumsi dasar ekonomi makro yang ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan terkini.

"Kami sudah mempertimbangkan prospek perekonomian global dan domestik, serta berbagai tantangan yang akan dihadapi," ujarnya di sidang paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2015),

APBN-P 2015 disebut telah direkonstruksi dengan serangkaian instrumen kebijakan yang diharapkan dapat mendukung pencapaian target pembangunan pada 2015. "Target pembangunan jadi lebih terukur seperti pengangguran 5,5% dan kemiskinan 10,3%," ujarnya.

Bambang berterima kasih kepada seluruh anggota dewan yang menerima RUU APBN-P 2015 disahkan menjadi UU. "Pemerintah menerima dengan besar hati karena DPR telah sepakati UU ini. Kami sangat mengapresiasi," tandas Bambang.

Berikut asumsi makro yang disepakati dalam APBN-P 2015 yang berhasil dirangkum Sindonews:

1. Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7%
2. Laju inflasi sebesar 5,0%
3. Nilai tukar Rupiah terhadap Rp12.500/USD
4. Tingkat suku bunga SPN 3 bulan sebesar 6,2%
5. Rata-rata harga minyak mentah Indonesia sebesar USD60/barel
6. Lifting minyak sebesar 825.000 barel/hari
7. Lifting gas sebesar 1.221 ribu barel setara minyak per hari
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9723 seconds (0.1#10.140)