Pegawai Pajak Wajib Diberi Bonus jika Target Tercapai

Minggu, 15 Februari 2015 - 12:25 WIB
Pegawai Pajak Wajib...
Pegawai Pajak Wajib Diberi Bonus jika Target Tercapai
A A A
JAKARTA - Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam mengatakan, jika berhasil mencapai target penerimaan pajak, para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan wajib diberi bonus. Hal ini sebagai rewards terhadap prestasi mereka.

"Jadi, bisa dengan diberikan bonus (pegawai pajak) saat target tercapai," ujarnya, ketika dihubungi Sindonews di Jakarta, Minggu (15/2/2015).

Dia mengatakan, pemberian rewards kepada pegawai pajak ini sedianya telah diatur dalam salah satu pasal pada Undang-undang (UU) ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Sehingga, pegawai dalam direktorat yang digawangi Sigit Priadi Pramudito itu wajib diberikan bonus atas kinerja tertentu.

"Kinerja tertentu itu menurut saya interpretasinya kalau target penerimaan (pajak) mencapai target yang dicanangkan," tandas Darussalam.

Sekadar informasi, pemerintah saat ini telah meminta tambahan anggaran remunerasi Rp4 triliun untuk Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Dana tersebut akan digunakan sebagai kebutuhan kenaikan remunerasi yang menjadi 'vitamin' bagi pegawai pajak agar mampu mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7313 seconds (0.1#10.140)