Jokowi Diminta Bentuk Perpres Perlindungan Pegawai Pajak
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta membentuk Peraturan Presiden (Perpres) terkait perlindungan hukum terhadap pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan. Hal ini mengingat beratnya tanggung jawab yang diemban pegawai tersebut.
Pengamat perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengungkapkan, pekerjaan yang dibebankan kepada para pegawai di bawah pimpinan Sigit Priadi Pramudito tersebut sangat berisiko kriminalisasi.
"Harus ada komitmen pemerintah dalam bentuk Perpres, bahwa akan diberikan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas," ujarrnya kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Lebih lanjut, dia mengatakan, pegawai Ditjen Pajak juga harus dihadapkan dengan suasana kerja kondusif. Ini dapat didukung oleh kepemimpinan yang baik, serta menciptakan suasana yang aman. "Bagaimana pemimpin menciptakan suasana aman, memberi contoh teladan yang baik," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Yustinus, pegawai pajak juga harus dimanjakan dengan sistem promosi dan mutasi yang didasari pada kompetensi, serta profesionalitas. Melalui hal tersebut, para pegawai pun menjadi lebih bersemangat.
"Karena ketika mereka mencapai target tertentu, itu sudah ada jaminan bahwa mereka akan mendapatkan jabatan yang lebih baik," pungkasnya.
Pengamat perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengungkapkan, pekerjaan yang dibebankan kepada para pegawai di bawah pimpinan Sigit Priadi Pramudito tersebut sangat berisiko kriminalisasi.
"Harus ada komitmen pemerintah dalam bentuk Perpres, bahwa akan diberikan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas," ujarrnya kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Lebih lanjut, dia mengatakan, pegawai Ditjen Pajak juga harus dihadapkan dengan suasana kerja kondusif. Ini dapat didukung oleh kepemimpinan yang baik, serta menciptakan suasana yang aman. "Bagaimana pemimpin menciptakan suasana aman, memberi contoh teladan yang baik," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Yustinus, pegawai pajak juga harus dimanjakan dengan sistem promosi dan mutasi yang didasari pada kompetensi, serta profesionalitas. Melalui hal tersebut, para pegawai pun menjadi lebih bersemangat.
"Karena ketika mereka mencapai target tertentu, itu sudah ada jaminan bahwa mereka akan mendapatkan jabatan yang lebih baik," pungkasnya.
(dmd)