Mulai Maret, Loket Tiket di Bandara Soetta Dihapus

Senin, 16 Februari 2015 - 06:35 WIB
Mulai Maret, Loket Tiket...
Mulai Maret, Loket Tiket di Bandara Soetta Dihapus
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dan Bandara Internasional Kuala-Namu (Medan) per 1 Maret 2015, tidak lagi melayani penjualan tiket. Calon penumpang harus memesan tiket melalui sistem online, agen atau loket pelayanan maskapai di luar bandara.

Hal ini sesuai dengan instruksi Kemenhub terhadap pengelola bandara Angkasa Pura I dan II, serta unit pelaksana tugas bandara untuk meniadakan loket tiket di bandara. Instruksi tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dengan nomor HK.209/1/16/PHP. 2014 tanggal 31 Desember 2014.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, larangan penjualan tiket di bandara paling lama sudah harus steril tiga bulan sejak Februari 2015. "Tetap jalan, cuma, pengelola bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura I dan II, termasuk maskapai pemilik loket atau counter tiket, tentu butuh waktu. Tapi, paling lama tiga bulam sejak sekarang," ujarnya, Minggu (15/2/2014).

Menurut Barata, saat ini pengelola bandara antara lain Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kuala-Namu Medan telah menyatakan per 1 Maret 2015, mereka tidak lagi melayani penjualan tiket.

"Baru dua bandara tersebut yang merencanakan dan menyatakan siap, melarang penjualan tiket di bandara. Tapi karena ini butuh proses, paling lama tiga bulan tidak ada lagi penjualan tiket di bandara," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga telah menegaskan bahwa larangan penjualan tiket di bandara, terutama di area terminal penumpang dimaksudkan untuk menghapus praktik percaloan serta mengurangi kepadatan bandara.

"Kita mau meningkatkan pelayanan. Penjualan tiket dibolehkan melalui sistem elektronik semacam mesin ATM. Jadi, penumpang tinggal memencet tombol dan tiketnya tersedia, itu lebih memudahkan dan tidak akan ada percaloan," ujarnya, belum lama ini.

Selain peniadaan konter tiket di bandara, edaran Kemenhub juga mengatur tentang penggunaan taksi yang tidak terdaftar atau taksi gelap serta pemberlakuan larangan merokok di area sisi udara atau ruangan yang memiliki akses ke sisi udara.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Daftar Terbaru Bandara...
Daftar Terbaru Bandara Internasional di Indonesia: 17 Bandara Turun Kelas
Target Penyelesaian...
Target Penyelesaian Bandara Dhoho di Kediri pada Akhir Tahun 2023
Bikin Ngilu, Inilah...
Bikin Ngilu, Inilah 5 Bandara Paling Berbahaya di Dunia!
Warga Jogja Bakal Dapat...
Warga Jogja Bakal Dapat Kado HUT RI ke-76, Apa Itu?
Proyek Bandara Kediri...
Proyek Bandara Kediri Dimulai, Pemerintah Gandeng Gudang Garam
Berkat Digitalisasi,...
Berkat Digitalisasi, Bandara Soetta Naik Peringkat ke-35 Bandara Terbaik Dunia
Berita Terkini
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
15 menit yang lalu
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
28 menit yang lalu
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
1 jam yang lalu
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
1 jam yang lalu
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
1 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved