Kemenkeu-BEI Perpanjang Kerja Sama Pengembangan SBN
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen meningkatkan kepercayaan investor melalui peningkatan transparansi dan likuiditas pasar Surat Berharga Negara (SBN) di dalam negeri.
Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan Perpanjangan Adendum Keempat Perjanjian Kerja Sama antara DJPPR dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan lanjutan dari kesepakatan kedua belah pihak sejak 2003.
"Melalui perjanjian tersebut, BEI mengumumkan dan mencatatkan SBN yang diterbitkan oleh pemerintah di dalam negeri dan dapat diperdagangkan," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Dalam hak penyediaan sarana, BEI telah mengembangkan sarana lelang pembelian kembali SBN dan sarana kuotasi dealer utama.
"Yang terintegrasi dengan sistem pelaporan transaksi efek, sehingga transaksi SBN, baik SUN maupun SBSN di pasar sekunder dapat dipantau oleh OJK," jelasnya.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara dan UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Selain itu, kedua belah pihak juga terus melakukan kegiatan sosialisasi instrumen SBN kepada pelaku pasar termasuk investor ritel.
Dengan begitu diharapkan dapat terwujud pasar surat utang yang stabil dan kuat dalam menghadapi perekonomian yang menantang pada tahun mendatang.
Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan Perpanjangan Adendum Keempat Perjanjian Kerja Sama antara DJPPR dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan lanjutan dari kesepakatan kedua belah pihak sejak 2003.
"Melalui perjanjian tersebut, BEI mengumumkan dan mencatatkan SBN yang diterbitkan oleh pemerintah di dalam negeri dan dapat diperdagangkan," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Dalam hak penyediaan sarana, BEI telah mengembangkan sarana lelang pembelian kembali SBN dan sarana kuotasi dealer utama.
"Yang terintegrasi dengan sistem pelaporan transaksi efek, sehingga transaksi SBN, baik SUN maupun SBSN di pasar sekunder dapat dipantau oleh OJK," jelasnya.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara dan UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Selain itu, kedua belah pihak juga terus melakukan kegiatan sosialisasi instrumen SBN kepada pelaku pasar termasuk investor ritel.
Dengan begitu diharapkan dapat terwujud pasar surat utang yang stabil dan kuat dalam menghadapi perekonomian yang menantang pada tahun mendatang.
(rna)