Citibank Optimalkan Devisa Hasil Ekspor
A
A
A
JAKARTA - Citibank Indonesia akan manfaatkan pemberlakuan wajib letter of credit (L/C) pada ekspor komoditas unggulan Indonesia. Chief Country Officer Citi Indonesia, Tigor M Siahaan, mengatakan selalu berupaya untuk menunjang efisiensi dan efektivitas transaksi keuangan nasabah korporasi.
Ini mengingat kekuatan teknologi dan inovasi yang juga meningkatkan akurasi serta keamanan fasilitas. ”Pemberlakuan peraturan ini tentu akan banyak memberikan perubahan arus transaksi di industri terkait. Karena itu, Citi dengan pengalaman dan jaringan global yang kami miliki berusaha untuk menjembatani kebutuhan pemerintah dengan kepentingan korporasi agar tetap terpenuhi dengan optimal,” ungkap Tigor dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Tigor mengungkapkan, implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4/M-DAG/ PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit (L/C) akan efektif berlaku pada 1 April mendatang. Peraturan tersebut mengharuskan ekspor terhadap empat komoditas unggulan, yakni mineral, batu bara, minyak bumi dan gas serta minyak sawit dilakukan dengan fasilitas transaksi internasional L/C yang mendorong akurasi perolehan devisa hasil ekspor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan menjelaskan, peraturan ini ditujukan untuk mendorong pengembangan investasi dan hilirisasi, serta peningkatan nilai tambah bagi perekonomian nasional, sekaligus untuk melindungi sumber daya alam.
Di samping itu, peraturan ini akan memberi kepastian devisa hasil ekspor benar-benar masuk ke Indonesia melalui bank devisa di dalam negeri, menghindari transaksi ekspor yang tidak wajar, serta meningkatkan tertib usaha di bidang ekspor. ”Sedangkan bagi eksportir manfaat yang diperoleh adalah mendapatkan rasa aman dalam bertransaksi dengan mitra usahanya di luar negeri,” ujarnya.
Hafid fuad
Ini mengingat kekuatan teknologi dan inovasi yang juga meningkatkan akurasi serta keamanan fasilitas. ”Pemberlakuan peraturan ini tentu akan banyak memberikan perubahan arus transaksi di industri terkait. Karena itu, Citi dengan pengalaman dan jaringan global yang kami miliki berusaha untuk menjembatani kebutuhan pemerintah dengan kepentingan korporasi agar tetap terpenuhi dengan optimal,” ungkap Tigor dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Tigor mengungkapkan, implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4/M-DAG/ PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit (L/C) akan efektif berlaku pada 1 April mendatang. Peraturan tersebut mengharuskan ekspor terhadap empat komoditas unggulan, yakni mineral, batu bara, minyak bumi dan gas serta minyak sawit dilakukan dengan fasilitas transaksi internasional L/C yang mendorong akurasi perolehan devisa hasil ekspor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan menjelaskan, peraturan ini ditujukan untuk mendorong pengembangan investasi dan hilirisasi, serta peningkatan nilai tambah bagi perekonomian nasional, sekaligus untuk melindungi sumber daya alam.
Di samping itu, peraturan ini akan memberi kepastian devisa hasil ekspor benar-benar masuk ke Indonesia melalui bank devisa di dalam negeri, menghindari transaksi ekspor yang tidak wajar, serta meningkatkan tertib usaha di bidang ekspor. ”Sedangkan bagi eksportir manfaat yang diperoleh adalah mendapatkan rasa aman dalam bertransaksi dengan mitra usahanya di luar negeri,” ujarnya.
Hafid fuad
(bbg)