Susi Klaim Kebijakannya Berhasil Naikkan Harga Ikan

Selasa, 17 Februari 2015 - 13:53 WIB
Susi Klaim Kebijakannya Berhasil Naikkan Harga Ikan
Susi Klaim Kebijakannya Berhasil Naikkan Harga Ikan
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan beberapa kebijakan. Di antaranya Peraturan Pemerintah yang melarang bongkar muat di atas lautan (transhipment), melarang penggunaan pukat harimau (trawls), moratorium perizinan, serta melarang penangkapan lobster dan kepiting bertelur.

Susi mengklaim, kebijakan yang dikeluarkannya tersebut membuat harga ikan dalam negeri menjadi melonjak. Kini harga ikan naik 20%-30% dibanding sebelumnya. "Saya dapat berita bagus, pengusaha eksportir tuna kaleng yang kirim ke Dubai naik 20%-30% harganya, yang untung pengusaha," ujarnya di Gedung KKP, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Susi mengungkapkan, kesenangannya yang sudah menciptakan iklim yang bagus bagi para pengusaha pengekspor ikan seperti ini. "Jadi multiplier dari efek kebijakan saya, menyongsong pasar dunia sehingga harga ikan naik tinggi," jelas dia.

Sekadar informasi, Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No 56 Tahun 2014 yang mulai berlaku 3 November 2014 dan berakhir 30 April 2015 tentang mengatur moratorium perizinan kapal.

Permen KP No 57 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas PermenKP No 30/2012 tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang disahkan pada akhir November 2014. Permen KP No 1 Tahun 2015 tentang kebijakan untuk membatasi penangkapan dan perdagangan lobster, kepiting, dan rajungan yang populasinya semakin menurun.

Selain itu, Permen KP No 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, diteken pada 8 Januari 2015.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5882 seconds (0.1#10.140)