Aturan Penataan Laut Dinilai Masih Tumpang Tindih
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan bahwa pihaknya melihat serta mendapati bahwa peraturan perundang-undangan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih tumpang tindih.
Zulkarnain menjelaskan, hal yang mencakup penataan tata ruang laut dan sumber daya kelautan di Indonesia harus tunduk pada berbagai peraturan perundangan yang berlaku.
"Tetapi, hingga akhir tahun lalu aturan pelaksana untuk undang-undang tersebut belum sepenuhnya diselesaikan," ujarnya di Gedung KKP, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Selain itu, menurut dia, juga masih terdapat permasalahan terkait pencemaran dan kerusakan laut yang belum terkendali. Di samping itu, juga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan.
"Penegakan hukum di laut lemah karena kombinasi dari sejumlah faktor sarana serta prasarana patroli laut yang tidak memadai ditambah jumlah petugas pengamanan yang tak berbanding lurus dengan luas wilayah laut yang diawasi," jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa belum terintegrasinya sistem data serta informasi terkait wilayah laut, penggunaan ruang laut, dan pemanfaatan sumber daya.
"Terlihat sistem data informasi tersebut masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya didesain untuk dapat memonitoring kegiatan kelautan perikanan," pungkas dia.
Zulkarnain menjelaskan, hal yang mencakup penataan tata ruang laut dan sumber daya kelautan di Indonesia harus tunduk pada berbagai peraturan perundangan yang berlaku.
"Tetapi, hingga akhir tahun lalu aturan pelaksana untuk undang-undang tersebut belum sepenuhnya diselesaikan," ujarnya di Gedung KKP, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Selain itu, menurut dia, juga masih terdapat permasalahan terkait pencemaran dan kerusakan laut yang belum terkendali. Di samping itu, juga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan.
"Penegakan hukum di laut lemah karena kombinasi dari sejumlah faktor sarana serta prasarana patroli laut yang tidak memadai ditambah jumlah petugas pengamanan yang tak berbanding lurus dengan luas wilayah laut yang diawasi," jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa belum terintegrasinya sistem data serta informasi terkait wilayah laut, penggunaan ruang laut, dan pemanfaatan sumber daya.
"Terlihat sistem data informasi tersebut masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya didesain untuk dapat memonitoring kegiatan kelautan perikanan," pungkas dia.
(rna)