Kepemilikan Asing Sektor Asuransi Dikaji
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah masih melakukan kajian untuk perusahaan asuransi yang dimiliki asing. Hal ini terkait rencana pengaturan sebagian saham yang harus dilepaskan atau kebijakan batasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi tidak berlaku ke belakang.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Isa Rachmatarwata mengatakan saat ini pemerintah masih mengkaji mengenai porsi dan batasan kepemilikan asing pada perusahaan asuransi di Indonesia. “Yang kita kaji itu untuk yang existing. Kita lihat manfaat atau buruknya,” ujar Isa dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.
Dia berharap, perusahaan asuransi asing saat ini dapat memberikan lapangan pekerjaan dan kemajuan terhadap ekonomi Indonesia. Ini tentu dapat menjadi pertimbangan pemerintah. Sehingga, tidak perlu dilakukan pembatasan kepemilikan asing atau bahkan mengurangi.
“Kita tidak akan batasi dankurangi. Namun, kalaubesar manfaatnya, tentu kita akan ambil sikap. Jadi, belum tahu berapa porsinya,” katanya. Sebelumnya dia mengatakan, perlu ada persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan asuransi asing jika ingin masuk ke Indonesia. Persyaratan ini bisa dalam bentuk legitimasi keberadaan asing di dalam negeri agar melakukan bisnis di Indonesia tidak terlalu mudah.
”Itu yang saya lihat, banyak orang asing bekerja mudah di Indonesia karena tidak ada aturan secara legitimate masuknya mereka ke Indonesia,” tegasnya. Menurut dia, masuknya perusahaan asing ke Indonesia harus disikapi dengan positif lantaran dapat mengembangkan industri asuransi dalam negeri.
Dengan masuknya investasi dari luar negeri, potensi untuk menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia akan semakin terbuka. Di sisi lain Indonesia harus bisa mempersiapkan sumber daya manusia agar dapat bersaing di ASEAN. Pemerintah berharap. industri asuransi dalam negeri tak hanya fokus dalam menambah market share saja melainkan juga fokus terhadap pemanfaatan kepada masyarakat.
Atas dasar itu ketahanan industri menjadi penting sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan asuransi. ”Tidak hanya berpikir bisnis tapi berpikir proteksi tambahan bagi masyarakat,” ujarnya. Sebelumnya OJK akan mengawasi konglomerasi keuangan pada Juni 2015.
Hal ini dilakukan demi pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko yang menerapkan manajemen risiko dan tata kelola. Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, hal ini dapat mempermudah penilaian jasa keuangan dari kemungkinan kerugian. Pengawasan dilakukan secara individu maupun konglomerasi untuk semua yang memengaruhi permodalan.
“Tidak ada lagi risiko dalam konglomerasi keuangan yang dapat mengganggu secara keseluruhan,” ujarnya. Dia menyebutkan, dari 32 perusahaan konglomerasi keuangan yang ada, sedikitnya 16 perusahaan konglomerasi sudah teridentifikasi secara lengkap. Perusahaan yang termasuk konglomerasi keuangan akan masuk dalam pengawasan.
“Sisanya sebelum Juni 2015 diharapkan sudah teridentifikasi secara lengkap,” paparnya. Nelson menjelaskan, salah satu poin yang menjadi pengawasan OJK adalah sumber daya manusia yang bekerja di anak perusahaan bagian dari konglomerasi keuangan, yaitu harus memiliki kualitas yang sama dengan induk usahanya.
Hafid fuad
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Isa Rachmatarwata mengatakan saat ini pemerintah masih mengkaji mengenai porsi dan batasan kepemilikan asing pada perusahaan asuransi di Indonesia. “Yang kita kaji itu untuk yang existing. Kita lihat manfaat atau buruknya,” ujar Isa dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.
Dia berharap, perusahaan asuransi asing saat ini dapat memberikan lapangan pekerjaan dan kemajuan terhadap ekonomi Indonesia. Ini tentu dapat menjadi pertimbangan pemerintah. Sehingga, tidak perlu dilakukan pembatasan kepemilikan asing atau bahkan mengurangi.
“Kita tidak akan batasi dankurangi. Namun, kalaubesar manfaatnya, tentu kita akan ambil sikap. Jadi, belum tahu berapa porsinya,” katanya. Sebelumnya dia mengatakan, perlu ada persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan asuransi asing jika ingin masuk ke Indonesia. Persyaratan ini bisa dalam bentuk legitimasi keberadaan asing di dalam negeri agar melakukan bisnis di Indonesia tidak terlalu mudah.
”Itu yang saya lihat, banyak orang asing bekerja mudah di Indonesia karena tidak ada aturan secara legitimate masuknya mereka ke Indonesia,” tegasnya. Menurut dia, masuknya perusahaan asing ke Indonesia harus disikapi dengan positif lantaran dapat mengembangkan industri asuransi dalam negeri.
Dengan masuknya investasi dari luar negeri, potensi untuk menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia akan semakin terbuka. Di sisi lain Indonesia harus bisa mempersiapkan sumber daya manusia agar dapat bersaing di ASEAN. Pemerintah berharap. industri asuransi dalam negeri tak hanya fokus dalam menambah market share saja melainkan juga fokus terhadap pemanfaatan kepada masyarakat.
Atas dasar itu ketahanan industri menjadi penting sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan asuransi. ”Tidak hanya berpikir bisnis tapi berpikir proteksi tambahan bagi masyarakat,” ujarnya. Sebelumnya OJK akan mengawasi konglomerasi keuangan pada Juni 2015.
Hal ini dilakukan demi pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko yang menerapkan manajemen risiko dan tata kelola. Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, hal ini dapat mempermudah penilaian jasa keuangan dari kemungkinan kerugian. Pengawasan dilakukan secara individu maupun konglomerasi untuk semua yang memengaruhi permodalan.
“Tidak ada lagi risiko dalam konglomerasi keuangan yang dapat mengganggu secara keseluruhan,” ujarnya. Dia menyebutkan, dari 32 perusahaan konglomerasi keuangan yang ada, sedikitnya 16 perusahaan konglomerasi sudah teridentifikasi secara lengkap. Perusahaan yang termasuk konglomerasi keuangan akan masuk dalam pengawasan.
“Sisanya sebelum Juni 2015 diharapkan sudah teridentifikasi secara lengkap,” paparnya. Nelson menjelaskan, salah satu poin yang menjadi pengawasan OJK adalah sumber daya manusia yang bekerja di anak perusahaan bagian dari konglomerasi keuangan, yaitu harus memiliki kualitas yang sama dengan induk usahanya.
Hafid fuad
(bhr)