Aman Beli Rumah Seken dari Lelang

Rabu, 18 Februari 2015 - 14:34 WIB
Aman Beli Rumah Seken...
Aman Beli Rumah Seken dari Lelang
A A A
Membeli rumah bekas atau seken hasil lelang mungkin belum terlalu populer di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan kesan rumah lelang seolah mengandung sengketa atau dalam kondisi bermasalah. Namun, sebetulnya amankah membeli rumah hasil pelelangan?

Jika Anda ingin membeli hunian seken, coba datangi Indonesia Property Expo 2015 yang tengah berlangsung di JCC Senayan, Jakarta, pada Sabtu-Minggu (14-22/2). Di sini tidak hanya ditawarkan rumah baru dari para pengembang, tapi ada juga rumah seken yang dilelang.

Rumah seken yang dimaksud, yaitu rumah-rumah yang kredit KPR-nya di Bank BTN macet sehingga oleh bank rumah-rumah tersebut dilelang. Menurut Reina Yuniar, Special Asset Sales, Asset Management Division Bank BTN, ada ratusan rumah seken yang dilelang seharga mulai puluhan juta hingga miliaran.

“Yang termurah harganya Rp41 juta tipe 27/60 di perumahan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat atau Rp50 juta tipe 21/60 di perumahan Alam Parung, Bogor. Enaknya rumah lelang ini sertifikatnya sudah clear ,” ujarnya. Untuk mendapatkan rumah lelang ini, syaratnya Anda harus membayar uang muka 20% dari harga limit yang ditetapkan.

Prosesnya dijamin cepat, sekitar tiga hari sampai satu minggu setelah mendaftar. Reina memastikan, Anda akan dihubungi untuk kepastian pembelian rumah tersebut. “Setelah itu, 8% sisanya harus dibayar tunai. Bisa juga dicicil, tapi sifatnya rumah tersebut di-buyback oleh Bank BTN, kemudian kita membayar dengan cara mencicil kepada Bank BTN sama seperti kita mencicil KPR.

Rumah lelang seperti ini harganya pasti lebih murah karena bagi bank yang penting rumah ini cepat jadi likuiditas,” ujarnya. Selain rumah, ada juga gedung kantor hingga taman bermain yang dilelang. Beberapa di antaranya dikategorikan hot sale karena lokasi dan fungsi propertinya sebagai properti komersial. “Misalnya gedung berukuran 4.000/3.342 di Kelapa Gading, harganya Rp8,9 miliar atau taman bermain waterpark di Banjarnegara seluas 2.004/4.480 harganya Rp11,5 miliar.

Ada juga waterboom di Bekasi yang terdiri atas beberapa sertifikat, harganya Rp6,8 miliar,” tandasnya. Pilihan lain untuk rumah yang harganya relatif murah antara lain tipe 72/96 di Sawangan, Depok, seharga Rp170 juta. Rumah lain di kawasan yang sama dengan harga lebih murah dengan tipe 48/72 seharga Rp124 juta. Seluruh rumah yang dilelang berada di bawah Asset Management Division Bank BTN yang kantor perwakilannya ada di 55 kota besar di Indonesia.

Seperti diketahui, rumah yang dilelang oleh bank kebanyakan adalah rumah sitaan dari pemilik lama karena mereka tidak sanggup membayar utang. Namun, sebelum dilelang, bank telah memastikan dokumen dan kepastian hukumnya, mulai sertifikat tanah, IMB, sampai PBB sudah lengkap. Jadi, masalah keamanannya tidak usah diragukan lagi.

Selain dokumen telah siap, membeli rumah hasil lelang memberi peluang kepada Anda mendapatkan harga jauh lebih murah dari harga pasar. Untuk mekanismenya, calon pembeli tidak bisa berhubungan langsung dengan pemilik aset, tetapi dengan mendatangi balai lelang pemerintah atau swasta yang ditunjuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Biasanya, rumah yang dilelang tersebut dipublikasikan oleh bank lewat media massa atau informasi di kantornya. Bank juga memberikan detail keberadaan dan kondisi rumah tersebut. Namun begitu, membeli rumah lelang tetap harus cermat dan hati-hati, khususnya bila rumah itu melalui proses pengadilan.

Karena, bisa saja rumah tersebut masih dalam proses penjaminan, yang artinya dikuasai pemilik jaminan atau belum dikosongkan. Jadi, ketika Anda memenangkan rumah tersebut, Anda mesti meminta surat permohonan pengajuan pengosongan ke pengadilan.

Rendra hanggara
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1204 seconds (0.1#10.140)