Pemerintah Harus Hati-hati Wacana Merger Emiten
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pasar Modal Indra Safitri mengingatkan pemerintah atas wacana merger bank BUMN yang sudah jadi emiten, yakni PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) agar dilakukan hati-hati. Hal ini karena mereka sudah menjadi perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurutnya, polemik merger dua bank pelat merah tersebut seharusnya diperhitungkan dan dipersiapkan secara matang sejak lama. "Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan mampu mengambil peran secara tegas dalam menghadang berbagai isu yang dapat memengaruhi kericuhan terkait harga saham perusahaan publik," ujarnya di Plaza Central, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Menurut Indra, OJK harus memberikan peringatan (warning) kepada semua pihak. Dia menilai setiap ucapan pejabat terkait kebijakan perusahaan dapat memengeruhi pergerakan harga saham kedua emiten tersebut.
"Permasalahan marger antara BNI dan Mandiri berbeda dengan waktu dulu saat beberapa bank digabungkan menjadi Bank Mandiri. Sebab, waktu dulu Mandiri belum jadi perusahaan publik," jelasnya.
Indra menegaskan, merger bukan kepentingan perusahaan tapi juga ada kepentingan beberapa pihak seperti stakholder dan masyarakat.
Menurutnya, polemik merger dua bank pelat merah tersebut seharusnya diperhitungkan dan dipersiapkan secara matang sejak lama. "Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan mampu mengambil peran secara tegas dalam menghadang berbagai isu yang dapat memengaruhi kericuhan terkait harga saham perusahaan publik," ujarnya di Plaza Central, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Menurut Indra, OJK harus memberikan peringatan (warning) kepada semua pihak. Dia menilai setiap ucapan pejabat terkait kebijakan perusahaan dapat memengeruhi pergerakan harga saham kedua emiten tersebut.
"Permasalahan marger antara BNI dan Mandiri berbeda dengan waktu dulu saat beberapa bank digabungkan menjadi Bank Mandiri. Sebab, waktu dulu Mandiri belum jadi perusahaan publik," jelasnya.
Indra menegaskan, merger bukan kepentingan perusahaan tapi juga ada kepentingan beberapa pihak seperti stakholder dan masyarakat.
(dmd)