Keputusan Perpanjangan Kontrak Freeport Sebelum 25 Juli
Jum'at, 20 Februari 2015 - 16:52 WIB
Keputusan Perpanjangan Kontrak Freeport Sebelum 25 Juli
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan kepastian mengenai perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia sebelum 25 Juli 2015.
Hal tersebut disebabkan pada tanggal tersebut nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tahap 1 Freeport berakhir.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut telah berinvestasi sebesar USD17,3 miliar, sebab itu mereka tentu membutuhkan kepastian kontraknya ke depan.
"Freeport tentu saja saya sering ngomong siapapun investasi USD17,3 miliar akan butuh kepastian masa depan, sebelum 25 Juli bisa diputuskan," katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Sementara, Ketua Tim Sinkronisasi Pengolahan dan Pemurnian Hasil Tambang Said Didu menuturkan, Freeport membutuhkan perhatian sebab mereka melakukan pengembangan tambang bawah tanah (underground mining) yang memakan waktu hingga 10 tahun.
"Freeport underground, penyiapan infrastruktur mencapai tambang minimal 10 tahun mereka butuh kepastian hukum," jelasnya.
Dia menegaskan, isu politik atas perpanjangan kontrak tersebut perlu dikesampingkan. Sebab, isunya saat ini adalah pertimbangan ekonomi dan kesejahteraan.
"Total investasi 70% investasi, secara ekonomi harus lihat, hentikan isu politik kita isu ekonomi. Underground 10 tahun mencapai batu yang mengandung oer, demikian lah butuh kepastian hukum, dalam aturan supaya menjadi sangat relsitis," tandas Said.
Hal tersebut disebabkan pada tanggal tersebut nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tahap 1 Freeport berakhir.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut telah berinvestasi sebesar USD17,3 miliar, sebab itu mereka tentu membutuhkan kepastian kontraknya ke depan.
"Freeport tentu saja saya sering ngomong siapapun investasi USD17,3 miliar akan butuh kepastian masa depan, sebelum 25 Juli bisa diputuskan," katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Sementara, Ketua Tim Sinkronisasi Pengolahan dan Pemurnian Hasil Tambang Said Didu menuturkan, Freeport membutuhkan perhatian sebab mereka melakukan pengembangan tambang bawah tanah (underground mining) yang memakan waktu hingga 10 tahun.
"Freeport underground, penyiapan infrastruktur mencapai tambang minimal 10 tahun mereka butuh kepastian hukum," jelasnya.
Dia menegaskan, isu politik atas perpanjangan kontrak tersebut perlu dikesampingkan. Sebab, isunya saat ini adalah pertimbangan ekonomi dan kesejahteraan.
"Total investasi 70% investasi, secara ekonomi harus lihat, hentikan isu politik kita isu ekonomi. Underground 10 tahun mencapai batu yang mengandung oer, demikian lah butuh kepastian hukum, dalam aturan supaya menjadi sangat relsitis," tandas Said.
(izz)
Lihat Juga :